1,6 Tahun Penjara Untuk Tiong Dalam Kasus Suap Tagop

by -104 Views

Ambon,Moluccastimes.com-Tersangka kasus dugaan suap Liem Sin Tiong alias Tiong divonis 1,6 tahun penjara oleh ketua majelis hakim pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. 

Hukuman penjara itu di bacakan oleh ketua majelis hakim Haris Tewa, didampingi Lutfi Alzagladi dan Antonius Sampe Sammine, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Selasa 29/08/23.

“Terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong dihukum pidana penjara selama 1,6 tahun, dan menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan keseluruhan dari Vonis yang dijatuhkan,” ungkap Tewa.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong dengan pidana denda sebesar 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan disertai membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.

Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa Liem Sin Tiong didampingi Kuasa Hukum, Marcel Hehanusa menyatakan menerima vonis hakim, sementara JPU KPK yang dihadiri Taufiq Ibnugroho Cs, menyatakan pikir – pikir. 

Diketahui, Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho Cs yang menutut terdakwa Liem Sin Tiong dengan 2 tahun penjara, menurunkan denda Tiong yang semula 85 juta Subsidair 4 bulan menjadi 50 juta Subsidair 2 bulan kurungan

Pasalnya, terpidana Liem Sin Tiong sendiri merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam kota Namrole pada tahun 2015 silam.

Berdasarkan pertimbangan majelis Hakim bahwa Tiong dinilai bersalah karena bersama dan secara berlanjut dengan Ivana Kweldju menyuap Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Soulisa dengan uang sejumlah 400 juta rupiah yang ditransfer bertahap melalui Jony Reinhard Kasman untuk memenangkan proyek jalan dalam kota Namrole.

Perbuatan Tersangka tersebut menyebabkan terdakwa Liem Sin Tiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama dan berlanjut yang berkaitan dengan penyuapan terhadap penyelenggaraan negara dengan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara, tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *