452 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak Kanak (TK) Kota Ambon menerima insentif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 10 tahun 2024.
Ambonmoluccastimes.id-452 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak Kanak (TK) Kota Ambon menerima insentif sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 10 tahun 2024.
“Insentif ini diberikan karena para guru tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya telah mengabdi selama lima tahun, tidak sebagai penerima insentif dari Pemerintah Pusat dan terpenting telah terdaftar dalam Dapodik Kementerian Pendidikan RI,” tegas Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N. Kaya, S.Sos, M.Si, Senin 21/10/2024.
Ditambahkan, pembagian insentif akan diatur seluruhnya oleh Dinas Pendidikan Kota Ambon.
“Pembayaran terhitung bulan Februari hingga Oktober 2024 dengan nominal Rp 150.000 per orang, yang ditransferkan langusng ke nomor rekening masing-masing,” tandasnya.
Menurutnya, Pemkot Ambon terus berupaya agar insentif dapat diberikan tiap tahun.
“Mengapa kita upayakan demikian, karena para guru memiliki peran penting mencerdaskan generasi bangsa, sehingga harus menjadi perhatian kita,” tutupnya. (MT-01)