7 Pelaku Balapan Liar Di Ambon Dapat Catatan Polisi Dalam SKCK

by -96 Views

gowes.id

Ambon,moluccastimes.com-Sebanyak 7 pelaku balap liar diamankan jajaran Polda Maluku di ruas jalan Jenderal Sudirman (depan Pos Lantas) dan jalan Rijali (depan Mapolda Lama) Kota Ambon, Rabu dini hari, 21/02/2024.

“Kegiatan penindakan kebut-kebutan liar akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Hal ini sebagai target operasi untuk memberikan perlindungan dan kenyamanan terhadap masyarakat umum,” tegas Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH., M.Hum.

Dikatakan, balapan liar di jalan raya pada tengah malam banyak menjatuhkan korban sia-sia. 

“Selain itu kegiatan kumpul-kumpul tengah malam tanpa alasan yang jelas, dapat berpotensi terjadinya kriminalitas bahkan konflik antar masyarakat. Saya sudah memerintahkan untuk tindak dan proses hukum para pelaku balap liar tersebut dan datakan serta lakukan pencatatan di SKCK perorangan bila yang bersangkutan mengurus SKCK di Polri,” tegas Latif.

Selain diproses sesuai hukum yang berlaku, identitas para pelaku juga didata dan akan dimasukan dalam catatan SKCK yang bersangkutan bahwa dirinya pernah melanggar hukum. Catatan Polisi dalam SKCK menjadi resiko sendiri.

“Catatan di SKCK bahwa Ia pernah melanggar hukum, akan menjadi resikonya sendiri di tengah makin selektifnya perusahaan atau instansi yang ingin menerima pekerja atau pegawai yang memiliki catatan polisi,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolda menyampaikan terima kasih kepada tokoh-tokoh masyarakat dan pemerhati sosial yang memberikan dukungan.

“Inilah upaya memberikan ketentraman dan keamanan serta kenyamanan masyarakat di jalan raya. Karena hal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa ada solusi tegas dan terukur, tidak hanya sebatas pembinaan-pembinaan yang sudah berkali kali dilakukan oleh Polri, tapi kemudian dilanggar lagi oleh para pelaku tanpa adanya sangsi hukum yang tegas,” tegasnya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *