Sejumlah unit layanan yang telah melalui proses evaluasi akan ditindaklanjuti dengan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2024 oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Ambon,moluccastimes,id-Sejumlah unit layanan yang telah melalui proses evaluasi akan ditindaklanjuti dengan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Tahun 2024 oleh Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Demikian Plt.Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Ambon, Arthur Solsolay, S.STP, M.Si, Senin 12/08/2024.
“Unit layanan yang telah dievaluasi tahun 2024 diantaranya Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kependudukan dan Pencacatan sipil (DukCapil), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP), Puskesmas Nania, dan Puskesmas Rijali,” rincinya.
Sementara itu, penilaian Ombudsaman akan dimulai hari ini, Senin 12 Agustus 2024 hingga 14 Agustus 2024.
“Nilai kepatuhan dalam penilaian yang dilaksanakan setiap tahun mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” timpal pria tampan itu.
Dijelaskan, Pemkot Ambon pada tahun 2023 berdasarkan penilaian telah berada pada Zona Hijau (Kategori Tertinggi) dengan nilai 89,03 setelah tahun sebelumnya (2022) masih berkutat di Zona Kuning (Sedang).
“Kita berharap penilaian pada zona hijau dapat dipertahankan dengan nilai yang makin meningkat,” tukasnya.
Lanjutnya, Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus N.Kaya, S.Sos, M.Si beserta Sekretaris Kota Ambon, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si terus mendorong unit layanan yang masuk penilaian, serta semua OPD di lingkup Pemkot agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan Pemkot Ambon, akan berdampak positif terhadap tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan,” tandas Sekcam Teluk Ambon itu. (MT-01)