Dobo,Kep Aru,Moluccastimes.com-Penganiayaan terhadap tahanan wanita dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, diselesaikan dengan hukum adat.
“Penganiayaan terhadap tahanan wanita MG, oleh petugas Lapas F lantaran kedapatan membawa handphone masuk kedalam ruang tahanan kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke Kepolisian Resort Kepulauan Aru dan Ketua Kerukunan Keluarga Besar Kei Domisili Aru (KKBKDA) Kabupaten Kepulauan Aru,” aku Ketua KKBKDA Kabupaten Kepulauan Aru, Marthen M. Putnarubun S.I.Pem, Sabtu 24/06/2023.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya potensi kerawanan yang tidak diinginkan, pihaknya melakukan berbagai upaya.
“Diantaranya pendekatan dengan pihak Lapas guna mendapatkan informasi yang berimbang demi menyelesaikan persoalan dimaksud,” timpalnya.
Diakuinya, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Lapas, diketahui ada 2 persoalan yang terjadi dalam Lapas.
“Ternyata korban penganiayaan yang disertai pelecehan bukan saja pada MG namun ada salah satu tahanan juga menjadi korban penganiayaan pelaku F dan salah satu rekannya.
Tindakan pelaku tersebut dianggap telah melecehkan perempuan Kei dan masyarakat memang sangat histeris,” tegasnya.
Dikatakan pihak Lapas meminta bantuan pihaknya untuk meredam kondisi yang sulit terkendali lagi pasalnya masyarakat melakukan pelemparan terhadap bangunan kantor Lapas.
“Aksi itu dilakukan oleh masyarakat Kampung Pisang sedangkan yang diluar Kampung Pisang dan sekitarnya baru merapat. Pelaku kemudian dievakuasi untuk menghindari kekacauan yan lebih parah lagi,” ceritanya.
Karena itu selaku Ketua KKBKDA Kabupaten Kepulauan Aru, Putnarubun kemudian mengambil langkah membangun koordinasi dengan pihak keluarga.
“Dalam hal ini suku Tanimbar untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan hukum adat. Kami memberikan batas waktu penyelesaian perkara hingga hari Selasa,” tandasnya.(UP/MT-01)