Ambon,Moluccatimes.com-Pemerintah Kota Ambon masih memiliki 2 pekerjaan rumah besar yang harus diselesaikan terkait tata pemerintahan.
Demikian Penjabat Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si, Jumat, 16/07/2023.
“Dua pekerjaan rumah itu adalah masalah penetapan batas desa negeri di Kota Ambon. Kesulitan yang kita hadapi adalah menyiapkan bukti yang cukup valid terkait batas tanah sehingga negeri adat di Kota Ambon ini bisa masuk penetapan pemerintah pusat. Untuk Maluku, penetapan batas tanah baru Kota Tual,” ungkapnya.
Yang kedua, adalah pengakuan negara terhadap negeri di Ambon sebagai negeri adat atau desa dengan sebutan lain
“Ini perjuangan berat sebab sama seperti penetapan batas tanah, kita juga harus menyiapkan dokumen dimana syarat utama yang harus disepakati adalah kesepakatan atau konsensus, komitmen antara masyarakat. Hal ini bukan perkara mudah dan harus diperjuangkan,” timpalnya.
Bagi negeri yang belum memiliki raja, tidak layak ditetapkan menjadi negeri.
“Kita tidak bisa berharap pemerintah pusat memberikan pengakuan kepada kita sebagai negeri adat atau dengan sebutan lain, jika kita tidak berusaha untuk memperjuangkan,” imbuhnya.
Karenanya, pria smart itu meminta dukungan dari tim Pusat Studi Hukum & Pemerintahan (PSHP) Fakultas Hukum Unversitas Pattimura.
“Pembentukan tim ini selain untuk membantu merevisi Perda 8 , 9 dan 10 tahun 2017, kita akan koordinasikan untuk membantu juga dalam menyelesaikan dua pekerjaan rumah besar itu. Sepperti yang saya katakan tadi, proses ini membutuhkan kerja keras, referensi yang banyak serta kesepakatan bersama masyarakat adat,” tandasnya.
Ayah tiga anak itu berharap, dengan kerja keras yang dibangun bersama tim, dua pekerjaan rumah bisa diselesaikan dengan baik guna mneingkatkan peradaban negeri adat di Kota Ambon. (MT-01)