Picu Konflik, RT/RW Batu Meja Minta Lurah Cabut Surat Keterangan Alas Hak Keluarga Que

by -127 Views

Ambon,moluccastimes.com-Sejumlah RT se-Batu Meja mengkritisi kebijakan Kepala Kelurahan Batu Meja atas keputusan mengeluarkan surat keterangan alas hak untuk  keluarga Que.
dan meminta Lurah mencabut keterangan tersebut. 

Hal tersebut diungkapkan sejumlah RT dan RW 004, 005, 007 Kelurahan Batu Meja saat diminta hadir oleh Lurah Batu Meja di Kantor Lurah Batu Meja, Selasa kemarin.

“Yang pertama kami kritisi adalah undangan dari Lurah secara tidak resmi atau hanya melalui pesan Whatsapp, padahal ini pertemuan penting dengan ahli waris dimana ibu Lurah telah mengeluarkan surat keterangan alas hak secara resmi. Sungguh aneh administrasi yang berlaku di Kantor Lurah ini. Kami ini relasi dengan beliau bukan anak buah yang di-whatsapp saat dibutuhkan. Apalagi pesan singkat yang dikirim melalui whattsapp itu bahasanya terkesan memaksa kami untuk datang membicarakan hal yang sudah dilakukan sebelum koordinasi dengan kami. Sangat naif, kami merasa tidak dihargai,” ungkap Ketua RT 005/004, Y. Salamor.

Keluhan lain disampaikan Ketua RT 004/004, Loly Latuheru.

“Terkait dengan surat keterangan alas hak yang dikeluarkan Lurah, seharusnya melalui koordinasi dengan kami para RT/RW di Batu Meja. Kenapa ibu Lurah sudah mengeluarkan surat keterangan alas hak secara resmi baru kami dipanggil untuk membicarakan hal tersebut dengan hanya melalui pesan whattsapp?. Kami merasa tidak dihargai. Masalah surat keterangan alas hak ini memicu konflik di tengah masyarakat Batu Meja, karena masyarakat sudah mengetahui surat keterangan dikeluarkan secara resmi oleh Lurah,” tandasnya.

Dikatakan, masyarakat yang mendiami Batu Meja juga telah memiliki sertifikat tanah yang resmi.

“Jadi, sangat keliru jika ibu Lurah mengeluarkan keterangan alas hak tanpa lakukan pertemuan dengan kami para RT. Apakah ibu lupa bahwa ini masyarakat ibu? Yang jadi pertanyaan kok tiba-tiba keluarga Que datang untuk meminta keterangan alas hak? dari dulu kemana saja?. Ini masyarakat banyak loh. Lagipula keterangan alas hak itu adalah pintu untuk membuat sertifikat. Lalu jika tidak dikonfrontasi dengan masyarakat, apakah dijamin tidak terjadi keributan?. Beberapa warga saya juga memiliki sertifikat tanah termasuk saya. Jadi jangan ibu melakukan hal seperti tanpa adanya komunikasi dengan kami sebelumnya,” jelasnya dengan nada tinggi.

Karena itu, lanjutnya, mewakili para RT dan RW  dirinya meminta ibu Lurah harus mencabut kembali surat keterangan alas hak yang dikeluarkan.

“Kami minta ibu mencabut kembali surat keterangan yang dikeluarkan. Karena kami tidak menjamin dengan adanya surat keterangan itu membuka peluang bagi keluarga Que melakukan eksekusi di Batu Meja. Tindakan ibu Lurah ini sangat tidak masuk akal,” tegasnya.

Ketua RW 005, A. Maitimu juga sempat meninggikan suaranya.

“Kami meminta ibu Lurah mencabut kembali surat keterangan alas hak tersebut dengan menerbitkan surat pencabutan dan dikirim kepada para RT RW yang ada, sehingga ini menjadi pegangan bagi kita, jika keluarga Que tiba-tiba melakukan eksekusi, kami punya bukti surat pencabutan keterangan alas hak yang resmi dari Lurah,” tandasnya.

Maitimu menambahkan surat keterangan alas hak itu merupakan pintu untuk membuat sertifikat dan pasti akan dilakukan eksekusi oleh keluarga Que.

“Jika keterangan alas hak dikeluarkan secara resmi, apakah ibu Lurah menjamin bahwa keluarga Que tidak akan melakukan eksekusi suatu hari nanti padahal persoalan belum sampai ke ranah hukum untuk diselesaikan? Berapa banyak keluarga yang akan menghadang hal ini. Ibu Lurah tidak berpikir sampai kesana, ini masyarakat kami dan kami bertanggungjawab tetapi yang terpenting mengikuti jalur yang benar,” tandasnya.

Ditegaskan, Eigendom Verponding itu diberi kesempatan oleh pemerintah untuk diperpanjang dari tahun 1960 hingga 1980.

“Eigendom Verponding adalah produk hukum pertanahan zaman Belanda sehingga disebut hak tanah yang berasal dari hak-hak barat. Setelah kemerdekaan, pengakuan hak kepemilikan tanah diatur dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU Nomor 5 tahun 1960 dikatakan Eigendom harus dikonversi menjadi hak tanah yang sesuai. Setelah pemberlakuan UUPA setiap orang wajib mengkonversi hak atas tanah Eigendom menjadi hak milik selambatnya tanggal 24 September 1980. Mengapa? Sebab hak Eigendom atas tanah berasal dari sistem hukum perdata barat. Sedangkan UUPA ditujukan sebagai hukum agraria nasional yang berbeda hukumnya dengan hukum agraria sebelumnya. Hal ini bisa kita baca tentang Eigendom Verponding dari om Google,” jelas  Maitimu.

Jika tidak diperpanjang maka tanah itu dikembalikan kepada pemerintah atau negara.

“Nah, dari sini kita bisa mengerti. Dan mengapa selama ini keluarga Que tidak melakukan perpanjangan? Tetapi tiba-tiba datang untuk menyatakan diri sebagai ahli waris di Batu Meja?,” sambungnya.

Ketegangan terjadi dan suasana makin panas karena masing-masing mempertahankan pendapatnya.

Sementara itu, Lurah Batu Meja, Siti Tuanaya menjelaskan bahwa dirinya mengeluarkan surat keterangan alas hak berdasarkan dokumen kepemilikan tanah milik keluarga Que.

“Yang saya keluarkan hanya surat keterangan alas hak yang akan diproses oleh keluarga untuk pengembalian batas tanah saja di badan pertanahan. Jadi nanti, jika dilapangan ada keluarga yang telah memiliki sertifikat tidak akan diganggu oleh keluarga Que. Dokumen mereka sangat lengkap. Sebagai Lurah saya melakukan tanggungjawab saya kepada masyarakat. Dan karena itu saya mengundang RT dan RW untuk melihat hal ini,” tandasnya.

Suasana makin tegang karena para RT dan RW tetap pada pendirian mereka bahwa Lurah harus mencabut surat keterangan alas hak tersebut dengan menerbitkan surat pencabutan atas surat keterangan alas hak tersebut.

Disisi lain, ahli waris keluarga Que, Ricky Robert Que mengungkapkan sebagai ahli waris dari keluarga Que, pihaknya baru mengetahui adanya tanah Eigendom milik keluarga di Batu Meja.

“Bukti kepemilikan tanah Eigendom ini tahun 1907 namun kami baru mengetahui pada tahun 2004. Mengapa baru sekarang kami datang untuk memprosesnya, karena sementara ini saudara kami di Jakarta juga lagi berproses mengumpulkan bukti-bukti dan data sehingga memakan cukup waktu untuk memulainya,” akunya.

Ricky mengakui, dalam pertemuan bersama Lurah dan para RT RW di Batu Meja terjadi mis komunikasi.

“Ini adalah kesalahpahaman yang terjadi, ada yang mengerti dan ada juga yang tidak mengerti. Kami juga memohon maaf atas insiden saling melempar kesalahan antara Lurah dan RT RW di Batu Meja dalam pertemuan itu,” ulasnya.

Dirinya mengakui, surat keterangan alas hak yang dikeluarkan Lurah Batu Meja, awalnya hanya untuk konsumsi keluarga.

“Tapi, entah bagaimana surat keterangan itu bisa jatuh ke masyarakat sehingga membuat terjadi salah paham. Karena itu sesuai dengan permintaan para RT dan RW, maka surat keterangan alas hak dari kelurahan itu kami setuju untuk dipending sementara waktu untuk kami berproses di badan pertanahan dulu. Dan jika memang nanti ada lagi pertemuan yang difasilitasi oleh Lurah, kami bersedia hadir lagi,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *