Ambon,MollucasTimes.com-Dalam rangka percepatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ambon melakukan pembenahan melalui proyek perubahan IPAN DALAMI PERAN.
Demikin Kepala Dinas Damkar Kota Ambon, Drs. E. Pattikawa, Senin 14/11/2022.
“SPM ini sebenarnya berlaku efektif sejak 2019 lalu, sementara kita belum memberlakukannya. Mengapa? sebab untuk melakukan SPM ini persyaratan harus dipenuhi seratus persen, sementara Kota Ambon baru memenuhi enam puluh lima persen. Karena itu harus kita kejar. Yang menjadi pertanyaan apa yang harus dilakukan untuk memenuhi kriteria seratus persen itu?,” jelas Pattikawa.
Lanjutnya, harus ada strategi yang dilakukan.
“IPAN DALAMI PERAN merupakan strategi yang diupayakan oleh Damkar untuk memenuhi persyaratan demi peningkatan capaian SPM dimaksud,” timpalnya.
Dikatakan ada dua (2) hal yang menjadi prinsip untuk meningkatkan SPM.
“Yang pertama adalah ketersediaan armada dan sumber daya aparatur yang mengawakinya. Saat ini Damkar masih kekurangan armada. Minimal kita harus memiliki enam (6) armada, dilain sisi untuk mendapatkan armada harus membeli dengan harga per unit sebesar 1,6 milyar rupiah. Dengan keterbatasan anggaran tersebut maka Damkar melakukan inovasi dengan mendata armada bus eks Perhubungan untuk kemudian re-kondisi dan dialihfungsikan ke Damkar,” jelasnya.
Untuk sumber daya aparaturnya, pria smart itu mengatakan Damkar masih membutuhkan lebih dari seratus (100) tenaga.
“Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Ambon nomor 21 tahun 2002, Damkar diberi kewenangan untuk mengangkat pegawai harian lepas dalam memenuhi kekurangan sumbe daya aparatur. Meeka ini memna bukan pegawai kontrak namun, masuk struktur APBD dalam kegiatan Penanggulangan dan Pencegahan Damkar. Untuk tahun 2022 sudah masuk sebelas (11) orang sehingga baru mencapai seratus tiga puluh (130) dan masih kekurangan karena total yang harus dipenuhi sebanyak dua ratus tujuh puluh (270) orang,” rincinya.
Hal kedua, tambahnya, adalah pembangunan Pos Pembantu Damkar di lima (5) Kecamatan di Kota Ambon.
“Dengan adanya Pos Pembantu Damkar di masing-masing Kecamatan, maka kita bisa memperpendek rentang kendali Damkar jika terjadi kejadian kebakaran di kecamatan yang ada,” timpalnya.
Diakuinya, strategi ini tidak dapat dilakukan tanpa bantuan stakeholder.
“Sangat dibutuhkan peran serta OPD lingkup Pemerintah Kota Ambon serta stakeholder yang ada. Dengan demikian masyarakat dapat menerima pelayanan dasar yang benar-benar mumpuni sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2015 sebagai amanat dari UU nomor 23 tahun 2014,” pungkasnya. (MT-01)