Dobo,MollucasTimes.com-Lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah), mantan Kepala Desa (Kades) Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, (TK) ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH, MH melalui Kasi Intel, Romi Prasetya Nitisatmoto, SH didampingi, Kasi Pidsus, Sisca Teberima, SH, MH dan Kasubsi Penyidikan, Kadek Asprila, membenarkan hal tersebut.
“Pada tanggal 4 Agustus 2022 kami telah menetapkan mantan Kades Fatlabata (TK) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Fatlabata kecamatan Aru tengah Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan amanat UU tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Tipikor nomor 20 tahun 2001 ayat 55 KUH-Pidana,” demikian Prasetyo di Kantor Kejari Kepulauan Aru, Jumat akhir pekan lalu.
Dijelaskan, TK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa Fatlabata Kecamatan Aru Tengah Kabupaten 2020 untuk dapat dipergunakan membangun Rumah Pelajar Desa Fatlabata di kota Dobo sebesar Rp. 412.436 000,- dan melalui APB-Des perubahan menjadi Rp. 412.425.000.
“Sementara dalam perubahan APBDes Desa Fatlabata TA 2020 yang dianggarkan yakni Kegiatan Dukungan Pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun Anggaran 2020, output yang dilaksanakan yaitu Pembangunan Rumah Singgah yang terletak di Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-pulau Aru, ” terangnya.
Ditambahkan, Desa Fatlabata tidak memilik aset berupa tanah di Kota Dobo
“Ironisnya lagi, TSK memulai pekerjaan pembangunan rumah pelajar Desa Fatlabata diatas tanah miliknya sendiri yang sudah sertifikat pada Tahun 2019, namun anehnya pembangunan rumah tersebut hingga kini belum berdiri padahal anggaran sudah cair 100 %. Dari situ dapat dilihat mantan kades dan bendahara bahkan juga pendamping melakukan pelaporan fiktif untuk mempertanggung jawabkan keuangannya,” tandas Prasetyo.
Dengan perbuatan tersangka TK, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 412.436.000, maka pihaknya akan menunggu hasil perhitungan dari tim Ahli Fisik pada Dinas PUPR dan Ahli Inspektorat setempat.
“Karena itu, TK kita sangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 ayat 55 KUH-Pidana tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana,” tegasnya.
TK kemudian digelandang ke Rumah Tahanan Polres Kepulauan Aru selama kurang 20 hari. (MT-01/ElangKei)