Ambon,MollucasTimes.com-Dalam upaya menyadarkan masyarakat akan menjamurnya kawasan kumuh di Kota Ambon, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Ambon telah melakukan sosialisasi Penyadaran Publik Tentang Tumbuh Kembangnya Pemukiman Kumuh Di Kota Ambon.
“Sosialisasi tersebut dilakukan sesuai arahan dalam SK Wali Kota nomor 75 tahun 2020 tentang Kawasan Kumuh, dimana untuk Kota Ambon ada 17 Desa Kelurahan. Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat agar memperhatikan lingkungan dengan tidak membangun kawasan kumuh di Kota Ambon,” jelas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon, Rustam Simanjutak, ST, MT kepada MollucasTimes, Jumat 15/04/2022.
Dikatakan, tugas untuk mengenyahkan kawasan kumuh adalah tugas koorporasi.
“Maksudnya adalah menghentikan berkembangnya kawasan kumuh bukan tugas dinas semata tetapi juga hasil kolaborasi dari berbagai pihak termasuk masyarakat. Persoalannya masyarakat yang membangun dan mengembangkan kawasan kumuh sehingga perlu diberikan penyadaran,” timpalnya.
Diakuinya, kawasan kumuh memang tidak dapat diselesaikan seperti membalikkan telapak tangan.
“Bicara tentang kawasan kumuh ini memiliki tujuh indikator sehingga memang tidak gampang dan mudah menyelesaikan. Salah satu indikator bahwa luasan kawasan kumuh dibawah 10 hektar merupakan tanggungjawab Kabupaten Kota sedangkan luasan diatas dari 10 hektar menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi dan Pusat. Yang selanjutnya, dalam kriteria Kementerian PUPR, luasan sebesar 19% tidak dianggap sebagai kawasan kumuh sehingga harus ditangani oleh Kabupaten Kota. Karena itulah, perlu kolaborasi dengan masyarakat. Pemerintah Kota tidak bisa berjalan sendiri untuk meminimalisir tumbuhnya kawasan kumuh ini,” tandas pria berkumis ini.
Hal tesebut, lanjutnya, sesuai dengan arahan Kementerian PUPR dalam Forum OPD Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Maluku.
“Dalam Forum OPD tersebut, Kementerian meminta agar dalam upaya menyelesaikan persoalan kawasan kumuh harus dilaksakan secara koorporatif. Namun pada kenyataannya selama ini kan kita kerja secara parsial, artinya hanya pemerintah yang bekerja tanpa dukungan dari masyarakat. Karen itu, sosialisasi dilakukan untuk membeikan kesadaran dan bagaimanan tanggungjawab masyarakat dalam melihat hal ini,” pria alas Batak ini berargumen.
Ditambahkan, walupun dalam sosialisasi tidak melibatkan KOTAKu, namun dalam program secara langsnug ada kolaborasi.
“Ada empat instansi yang harus berkolaborasi diantaranya Balai Perumahan, Balai Pengembangan Struktur Wilayah, Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Maluku serta KOTAKu untuk menyelesaikan persoalan kawasan kumuh ini. Kami berharap dengan kerjasama tersebut, jangan tumbuh lagi kawasan kumuh di Kota Ambon. Melalui instansi terkait tersebut masyarakat diberi pengertian dan pemahaman sehingga Kota Ambon bisa terlepas dari kekumuhan,” pungkasya.
Sosialisasi dilakukan pada seluruh Kelurahan dan Desa di Kota Ambon. (MT-01)