Wali Kota Punya Hak Preogratif Lantik & Berhentikan Saniri Negeri Di Kota Ambon

by -61 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Yang berhak atau memiliki kewenangan melantik dan memberhentikan Saniri Negeri adalah Wali Kota.

Demikian Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH kepada MollucasTimes.com Rabu, 03/11/2021.

“Sesuai dengan aturan yang berlaku, Saniri Negeri itu dilantik oleh Wali Kota melalui SK Wali Kota. Jadi yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan juga adalah Wali Kota. Saniri Negeri ini dipilih dalam rapat Soa dimana setiap soa akan mengusung nama-nama untuk dicalonkan sebagai Saniri Negeri. Hasil rapat tersebut akan tertuang dalam berita acara yang dikirimkan kepada Pemerintah Kota Ambon lewat Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum,” akunya.

Lanjutnya, dalam prosesnya maka Saniri Negeri harus bertanggungjawab kepada Wali Kota.

“Maksudnya adalah bertanggungjawab atas kinerja yang telah dilakukan selama menjadi Saniri Negeri. Jika memang dalam perjalanannya, Saniri Negeri melakukan kesalahan dan atas kesepakatan Soa untuk mengganti, maka hal itu juga harus diketahui oleh Wali Kota sebagai orang yang bertanggungjawab melantik Saniri Negeri. Dalam artian, Wali Kota berhak untuk mengevaluasi kinerja Saniri Negeri,” papar orang nomor satu di Kota Ambon ini. 

Dikatakan, dalam kedudukan di Negeri Adat, Saniri Negeri adalah mitra sejajar dengan Raja.

“Saniri Negeri bukan bawahan Raja melainkan sebagai mitra sehingga tidak dapat diberhentikan oleh Raja. Namun sebaliknya Raja dapat memberhentikan Saniri Raja Pati. Hal ini harus saya uraikan sehingga proses pemerintahan dan posisi di dalam Negeri Adat bisa jelas,” tandas pria berkumis ini.

Louhenapessy juga berharap bagi Negeri Adat yang hingga hari ini belum memiliki Raja definitif, agar secepatnya melakukan konsolidasi.

“Saya sangat berharap hingga bulan Januari 2022, seluruh Desa Negeri Adat telah melakukan pemilihan Kepala Desa maupun Raja Definitif. Karena itu, BPD atau Saniri Negeri di masing-masing Desa Negeri Adat yang belum memiliki Kepala Desa atau Raja definitif untuk berkonsolidasi, bekerja dengan baik sehingga tidak merugikan mayarakat. Hal penting yang harus diutamakan adalah pelayanan kepada masyarakat, mereka harus mendapatkan pelayanan yang baik,” jelasnya.

Louhenapessy berharap bukan saja Saniri Negeri tetapi BPD  mampu memberikan pencerahan, dan tidak menjadi sandungan.

“Maka dalam hal ini BPD atau Saniri Negeri sebagai lembaga legislatif di negeri, harus hadir untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, dan bukan sebaliknya menjadi sandungan karena pertanggungjawaban yang paling berat adalah kepada Tuhan. Ciptakanlah suasana  dan kondisi yang baik di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *