Lantik Tupenalay, Wali Kota Ambon : Persoalan Internal Keluarga, Jangan Korbankan Masyarakat

by -65 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Akhirnya Negeri Halong, Kecamatan Teluk Ambon Baguala, memiliki seorang Kepala Pemerintah Negeri atau Raja definitif setelah bergulat dengan persoalan internal keluarga.

Demikian Wali Kota Ambon Richard Louhenapesssy, SH saat melakukan pelantikan Raja definitif Negeri Halong, Selasa 02/011/2021.

Dikatakan, persoalan yang membuat pelantikan Raja tertunda selama ini adalah tarik ulur dari keluarga.

“Negeri Halong memiliki pesoalan yang sangat spesifik, mengapa karena sesuai dengan Perda Nomor 10 menuliskan dengan jelas bahwa mekanisme pemilihan, pengangkatan serta pemilihan Raja di Negeri Adat diatur oleh Peraturan Negeri (Perneg) yang berasal dari Mata Ruma Parenta. Mata Ruma Parenta ini juga harus merupakan kesepakatan dan diakui turun temurun oleh masyarakat di negeri. Nah, untuk Negeri Halong dalam pendekatan kulural adat yang menjadi Mata Ruma Parenta adalah Tupenalay yang adalah garis keturunan parenta,” jelasnya 

Menurutnya, masalah Halong sangat serius yang digumuli oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Beberapa kali mengganti Penjabat karena tidak menemukan kesepakatan keluarga untuk menetapkan siapa yang menjadi Raja. Mekanisme administratif Raja yang sedang menjalankan tugas juga telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan namun tidak menemukan kesepakan, hal yang sama dilakukan oleh Saniri Negeri kemudian Penjabat Pemerintah juga Wali Kota dua kali melakukan pendekatan bahkan pendekatan secara emosional keagamaan melalui pendeta juga tidak mampu menyelesaikan. Kalau dihadapan Tuhan saja tidak bisa menemukan kesepakatan apalagi dihadapan manusia,”? jelasnya dalam nada tanya.

Pelayanan Masyarakat Jangan Diabaikan

Disisi lain, akunya, Pemerintah Kota Ambon berupaya agar pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilaksanakan, jangan diabaikan.

“Karena itu, dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat lewat Saniri Negeri serta mengkaji aspek administrasi dan mempertimbangkan realita kultural adat yang berlaku, maka kita mengambil kebijakan untuk melakukan pelantikan, dimana pertimbangan dengan pendekatan kultural secara lazimnya dalam struktur kepemimpinan adalah kakak tertua, karena kakak tertua telah meninggal maka adik nomor dua yang harus dilantik. Bagi saya hal ini sangat simpel jika keluarga mau duduk bersama terbuka satu dengan yang lain dan mencapai kata sepakat siapa yang menjadi Raja,” paparnya.

Lanjutnya, Pemerintah Kota Ambon tidak mengintevensi masalah intenal.

“Yang kita harus kedepankan adalah pelayanan kepada masyarakat, masyarakat tidak boleh dirugikan karena tidak memiliki Raja definitif dalam kurun waktu yang lama. Nah, karena tidak ada kata sepakat dalam keluarga maka kita mangambil langkah dengan memperhatikan unsur administrasi dan mempertimbangkan realita kultural adat yang berlaku. Jadi sekali lai saya tekankan, tidak ada intevensi Pemerintah Kota Ambon,” tegas ayah lima anak ini.

Menurutnya jika ada keluarga yang keberatan dapat mempersoalkan lewat hukum.

“Ini adalah ruang terbuka, jika ada keberatan kakak adik yang lain, dapat dipersoalkan secara hukum. Sebab objek hukun Tata Usaha Negara adalah kebijakan yang akan ditetapkan,” timpalnya.

Untuk diketahui, Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri Halong masa bakti 2021-2027 dilakukan oleh Wali Kota Ambon sesuai SK nomor 684 tanggal 29 Oktober 2021 tentang pemberhentian dengan hormat Penjabat Pemerintah Negeri Halong Alvian Lewenussa, S.STP, M.Si dan pengesahan dan pengangkatan Kepala Pemerintahan Negeri Halong, Stella G. Tupenalay masa bakti 2021-2027.

Wali Kota juga mengapresiasi kinerja Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Ambon, Emma Waliulu, S.STP, M.Si dan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Halong, Alvian Lewenusa, S.STP, M.Si yang telah berkolaborasi sehingga  pelantikan Raja definitif  Negeri Halong dapat terlaksanan hari ini.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *