Temuan BPK 1,3 M Anggaran Kargo Setkot Ambon, Wattimena Minta Ditelusuri Mendalam

by -151 Views


Ambon,moluccastimes.com-
Temuan tim audit BPK terhadap anggaran pengiriman kargo Pemerintah Kota Ambon  tahun anggaran 2022 senilai 1,3 milyar rupiah ditanggapi Penjabat Wali Kota Ambon.

“Hal ini perlu ditelusuri sedalam mungkin, sebab sejak menjadi penjabat Wali Kota saya tidak punya kepentingan apapun dengan pengiriman kargo yang dimaksud,” aku Penjabat Wali Kota Ambon, Drs. Bodewun Wattimena, M.Si, di Balai Kota Ambon, Rabu 06/03/2024.

Walaupun demikian, Wattimena tidak menampik jika hal tersebut menjadi temuan BPK.

“Semua hal bisa menjadi temuan, namun yang terpenting adalah koordinasi dan komunikasi mendalam bersama pihak yang mengetahui serta bertanggungjawab dalam proses pengiriman kargo dimaksud. Jika temuan pada Setda maka yang harus dikonfirmasi adalah Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, supaya bisa lebih jelas,” paparnya.

Dijelaskan, dalam ketentuan undang- undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 6, ayat 2 Huruf c;  berbunyi kepala daerah pemegang kekuasaan keuangan daerah, dan pasal 10 ayat 1; kekuasan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 6 dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku pejabat pengelola ABPD, serta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran atau barang. 

“Terkait dengan hal tersebut, maka jelas saya bukan pengguna anggaran karena temuannya pada Setda Kota Ambon. Selajutnya dapat ditelusuri barang apa yang dikirim dan kapan dikirimkan melalui jasa pengiriman kargo dimaksud,” tandasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *