Ambon,MollucasTimes.com–Penyelenggaraan sekolah secara tatap muka yang direncanakan bulan Juli 2021 memiliki dasar kuat termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Demikian Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, DR. Fahmi Salatalohy, Kamis 04/03/2021.
“SKB 4 Menteri tersebut diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, menjadi dasar penyelenggaraan sekolah tatap muka di Indonesia,” akunya.
Menurutnya, walaupun demikian, untuk ijin untuk sekolah secara tatap muka menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
“Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Ambon berencana untuk sekolah tatap muka mulai pada bulan Juli 2021. Ini tentunya harus atas ijin dari Pak Wali Kota sebagai pemimpin di Kota Ambon,” timpalnya.
Diakuinya, proses belajar tatap muka teta mengikuti protokol kesehatan.
“Yang pertama adalah para tenaga pendidik disiapkan melalui proses vaksinasi, kemudian tetap memberlakukan protokol kesehatan 4M. Kemudian juga termasuk jumlah atau kapasitas siswa dalam ruangan akan diberlakukan 50% dari total jumlah siswa. Artinya, akan dibagi dua waktu belajarnya. Hal ini tetap dilakukan guuna mencegah terjadinya kluster baru mengingat kondisi kita saat ini juga masih rentan.,” jelasnya.
Sementara kebutuhan sekolah, menurutnya, telah disiapkan. “Terkait sumber daya manusia yang harus divaksin, kemudian juga kebutuhan buku pelajaran dan lainnya disiapkan dengan baik oleh masing-masing sekolah. Hal ini harus dapat disesuaikan oleh warga sekolah sehingga proses belajar mengajar secara tata muka dapat dilakukan dengan baik,” tutupnya. (MT-01)