JPU Tuntut Toisuta 2,6 Tahun Penjara Akibat Penggelapan Uang Perusahaan

by -186 Views

Ambon,moluccastimes.com-Terbukti melakukan penggelapan anggaran sebesar 279 juta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Endang Anakoda SH, MH menuntut terdakwa Frengky Edwin Toisuta dipenjara selama 2,6 tahun.

“Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Frengky Edwin Toisuta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan secara berlanjut,” jelas Anakoda.

Tuntutan yang dibacakan didepan hakim tunggal, Wilson Shriver pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon itu menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Frengky Edwin Toisuta dengan pidana penjara selama 2,6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara.

Dsebutkan barang bukti penggelapan yang dilakukan terdakwa berupa 14 Nota orderan Atas Nama (A.n) Pedoman Karya PT, 12 Nota Orderan A.n. Prima Konstruksi PT, 4 Nota Orderan A.n. Toko Novie Rumuy. Selain itu, 3 Nota Orderan A.n. Novita Rorita Pattiasina, 3 Nota Orderan A.n. Lily Kwanandar, dan 8 Nota Orderan A.n. Johannes Alexander.

“Perbuatan pengelapan terdakwa diancam pidana dalam dakwaan Pertama Pasal 374 jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tegasnya.

Untuk diketahui, terdakwa Frengky Edwin Toisuta merupakan karyawan dari PT Tirtakencana Tatawarna dengan jabatan sebagai Sales Taking Order (TO) membuat 44 orderan fiktif atas nama PT Pedoman Karya, PT Prima Konstruksi, Toko Novie Rumuy, Novita Rorita Pattiasina, Lily Kwannandar dan Johannes Alexander.

Atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan adanya kerugian sebesar Rp 179 juta.

Hal itu diungkapkan berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa, petunjuk dan barang bukti di persidangan.

Kejadian penggelapan terdakwa Frengky Edwin Toisuta terjadi sejak tanggal 31 Maret 2023 berkelanjutan yang dilakukan oleh terdakwa sampai dengan tanggal 10 Oktober 2023 bertempat di JI. Wolter Monginsidi RT.002 RW.003 Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon tepatnya di PT Tirtakencana Tatawarna.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *