Dorong Inovasi Smart Public Service, DiskominfoSandi Terapkan TTE Di Pemkot Ambon

by -118 Views

Ambon,moluccastimes.com-Dalam upaya mendorong inovasi baru dalam pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat, Pemerintah Kota Ambon lewat Dinas KominfoSandi Kota Ambon mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

“TTE merupakan bagian dari Smart Public Service atau pelayanan publik yang pintar,” demikian Plt Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, ST, M.Si, Selasa 20/02/2024.

Pemkot Ambon sendiri telah melakukan proses pendaftaran Akun TTE.

“Proses tersebut dilakukan yang pertama untuk Pimpinan OPD sejak Desember 2023 lalu. Kemudian dilanjutkan untuk para Lurah pada awal Januari 2024,” ungkapnya.

Selain itu, pemanfaatan TTE telah dilakukan juga oleh Penjabat Wali Kota Ambon.

“Yaitu melalui Aplikasi SI-ASN milik Badan Kepegawaian Negara untuk Pelayanan SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan III/d dan SK Pensiun. Bahkan dimanfaatkan juga oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si untuk menandatangani 1600 SK Pegawai Kontrak,” sebutnya.

Tidak sampai disitu saja, pihaknya juga melakukan sosialisasi penggunaan dan pemanfaatan TTE pada Aplikasi SRIKANDI.

“SRIKANDI adalah Sistem Informasi Kearsipan Terintegrasi dan Dinamis yang melibatkan Dinas Kominfo dan Persandian serta Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kota Ambon. Sistem informasi ini merupakan aplikasi umum SPBE untuk korespodensi surat menyurat sekaligus pengarsipan elektronik yang merupakan hasil Kolaborasi Kemenpan-RB, Kemenkominfo, BSSN, dan ANRI, yang dimanfaatkan oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah dengan keamanan data yang sudah terstandar dan terintegrasi,” jelas kandidat doktor ini.

Ditambahkan penerapan TTE dan pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI di lingkup Pemerintah Kota Ambon perlu mendapat dukungan.

“Saat ini kita sementara menunggu proses penandatangan Surat Keputusan Wali Kota Ambon terkait pemanfaatan Aplikasi SRIKANDI. Dengan demikian kedepan, setiap OPD diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi SRIKANDI dalam proses korepondensi surat menyurat. Dimana terdapat fitur paraf koordinasi sehingga proses penandatangan secara elektronik yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.(MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *