Ohoirat : Kasus Bank BNI Bukan Penggelapan Tapi Tindak Pidana Perbankan

by -59 Views
ilustrasi

Ambon,mollucastimes.com-Ternyata laporan kasus Bank BNI bukan kasus penggelapan tetapi sudah menjadi tindak pidana perbankan.

Demikian Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat Kamis 17/10/2019.

“Awalnya laporan yang masuk ke Bagian Kriminal Umum tertanggal 8 Oktober 2019 tersebut adalan tentang penggelapan, namun setelah diperiksa dengan teliti laporan yang disampaikan oleh salah satu pegawai Bank BNI Ambon, (NS), ternyata bukan penggelapan lagi tetapi sudah masuk tindak pidana perbankan. Karena itulah maka kasus ini kemudian dilimpahkan ke Bagian Kriminal Khusus” akunya.

Dalam laporannya, NS menyatakan bahwa telah terjadi kerugian Bank BNI sebesar lebih kurang 58 milyar rupiah yang dilakukan oleh SY.

dok.Serambimaluku.com

“Peristiwa tersebut terjadi pada 9 September 2019, namun baru diketahui pada 4 Oktober 2019 dimana SY telah menginstruksikan kepada sejumlah Kepala Cabang Pembantu diantaranya Kacab Kota Tual, Kacab Masohi serta Kacab Dobo untuk mentransferkan sejumlah uang ke sejumlah nomor rekening yang diberikan. Secara otomatis, ini dilakukan diluar prosedur sehingga menjadi kejanggalan. Karenanya menimbulkan kerugian yang dialami oleh BNI,” paparnya.

Adapun dana cair tersebut, menurut isi laporan dikirim ke 5 (lima) nomor rekening milik warga.

“Kepada sekitar lima rekening yang ditransferkan oleh tiga Kepala Cabang Pembantu dengan nominal total mencapai 58.950.000.000 rupiah, itupun adalah rekening masyarakat. Saat ini sementara dilakukan penyelidikan sehubungan ada tidaknya keterkaitan lima rekening tersebut dengan SY,” ungkapnya.

Ditambahkan sementara berita ini diturunkan, baru pihak Bank yang memberikan laporan.

“Sementara ini kita belum menerima laporan dari warga dan untuk memenuhi prosedur pemeriksaan, kita baru memeriksa pelapor (NS) serta ketiga Kepala Cabang Pembantu yang mentransfer dana tersebut. Sedangkan terlapor belum diperiksa, kemungkinan besok Jumat 18 Oktober kita akan memeriksa terlapor,” tegasnya.

Ditambahkan, terkait hal tersebut Kapolda Maluku, Irjen Pol. Drs. Royke Lumowa, M.M. telah menginstruksikan agar kasus Bank BNI harus dituntaskan hingga benar-benar selesai. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *