Terkait Pengesahan 10 Ranperda, Pemkab SBB Apresiasi Kinerja DPRD Kabupaten SBB

by -56 Views
Sekda Pemkab SBB, H Masnur Tuharea, SH

Piru,mollucastims.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB) mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten SBB yang telah menyetujui 10 Ranperda menjadi Perda lewat Paripurna Penyampaian Kata Akhir Fraksi.

Demikian ketegasan Sekda Pemkab SBB H. Mansur Tuharea SH, mewakili Bupati SBB Drs M. Yasin Payapo, M.Pd, dalam Paripurna Penyampaian Kata Akhir Fraksi terhadap 10 Ranperda di ruang rapat kantor DPRD SBB Gunung Malintang, Rabu 18/09/19.

“Pemkab SBB memberikan apresiasi kepada DPRD SBB atas disetujuinya 10 Ranpaerda menjadi Perda. Kita semua berharap bahwa perda-perda tersebut akan memberikan dampak positif terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat bahkan bagi terselenggaranya proses pembangunan di SBB,” terang Tuharea.

Dirinya mencontohkan masalah yang perlu diatur dalam peraturan daerah.

“Sampah telah menjadi masalah di seluruh belahan dunia. Jika masalah ini tidak dapat diatasi maka lingkungan akan tercemar yang memberikan pengaruh buruk dalam kehidupan masyarakat. Namun, dengan adanya regulasi yang mengaturnya, maka Pemkab memiliki dasar hukum mengelola sampah secara menyeluruh. Demikian halnya juga dengan aturan tentang Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Berbahaya dan Beracun sehingga dapat dipantau oleh Pemkab SBB. Kemudian juga Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab memiliki kewenangan untuk menata seluruh aset daerah secara sistematis dan terkoordinasi sehingga tertib dalam administrasi, pelaksanaan serta penggunaannya,” jelasnya.

Adapun 10 Ranperda yang disahkan menjadi Perda tersebut yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda tentang Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah Berbahaya dan Beracun, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Ranperda tentang Desa, Ranperda tentang Badan Permusyarawatan Desa, Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, Ranperda tentang Kepariwisataan, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah dan Ranperda tentang Bencana.

Tuharea mengatakan. Pemkab SBB berharap seluruh Perda dapat direalisasikan kedepan.

“Sehingga dengan demikian tidak ada lagi kepincangan yang terjadi dalam pemerintahan dan yang terpenting masyarakat dapat terlayani dengan baik sesuai regulasi,” pungkasnya. (MT-DP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *