Masa Tenang Dalam Pemilu 2024, Ini Jadwal, Aturan dan Larangannya

by -73 Views

Jakarta,moluccastimes.com-Tahapan Pemilu 2024, saat ini tengah mamasuki masa kampanye dan akan diteruskan dengan masa tenang sebelum dilakukan pemungutan suara atau pencoblosan pada 14 Februarai 2024 yang akan datang.

Bicara tentang masa tenang Pemilu 2024, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. 

Selain itu juga ada aturan dan larangan yang harus diketahui.

Jadwal Masa Tenang Pemilu 2024 

Aturan terkait jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Dimana disebutkan masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024 dan berlangsung selama 3 hari, terhitung  Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye.

Setelah masa tenang, besok Rabu, 14 Februari 2024, masyarakat diberikan kesempatan untuk mencoblos di Tempat pemungutan suara (TPS).

Aturan Dan Larangan

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

– Tidak menggunakan hak pilihnya

– Memilih pasangan calon

– Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

– Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu

– Memilih calon anggota DPD tertentu

Jika dilapangan ditemukan baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang melakukan hal diatas, akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 523 ayat 2, bahwa yang melanggar akan dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah.

Lebih lanjut, dalam pasal 287 ayat 5, juga mengatur tentang media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.”

Tidak hanya media, lembaga survei yang melakukan jajak pendapat juga dilarang sesuai pasal 449 ayat 2. Jika melanggar, maka sesuai pasal 509, dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.

Jadwal Lengkap Penyelenggaraan Pemilu 2024

Di bawah ini jadwal lengkap tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dikutip dari PKPU Nomor 3 Tahun 2022:

– Perencanaan program dan anggaran: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

– Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023

– Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

– Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

– Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022-14 Februari 2022

– Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

– Pencalonan DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

– Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

– Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

– Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

– Masa tenang: 11 Februari 2024-13 Februari 2024

– Pemungutan dan penghitungan suara: 14 Februari 2024-15 Februari 2024

– Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

– Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota

– Pengucapan sumpah/janji DPRD Provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi

– Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

– Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024

Jika tak selesai dalam satu putaran dan mesti dilanjutkan pada putaran kedua, maka jadwal tambahannya adalah:

– Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024

– Masa kampanye: 2 Juni 2024-22 Juni 2024

– Masa tenang: 23 Juni 2024-25 Juni 2024

– Pemungutan suara: 26 Juni 2024-26 Juni 2024

– Penghitungan suara: 26 Juni 2024-27 Juni 2024

– Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024

– Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024. (sumber detik.com/Mt-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *