Wujudkan Satu Data Indonesia, Lekransy : Pemkot Sudah Punya Perwali

by -61 Views

 

Ambon,moluccastimes.com-Dalam upaya mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI) Badan Pusat Statistik (BPS) bersama Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Kominfo dan Persandian, serta Bappeda Litbang, menggelar kegiatan Pembinaan Statistik Sektoral.

Demikian Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, ST, M.Si Ruang Rapat Command Center, Rabu 07/02/2024.

“Terkait SDI, Pemkot Ambon telah memiliki regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) yakni Perwali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan SDI di Kota Ambon. Dalam Perwali disebutkan pembina Data adalah BPS Kota Ambon yang bertugas memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan data dan melakukan pembinaan penyelenggaraan SDI tingkat daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Lekransy.

Sedangkan Walidata, lanjutnya, adalah Dinas Kominfo dan Persandian yang bertugas memeriksa kesesuaian data yang disampaikan oleh produsen data tingkat daerah sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia dan menyebarluaskan data dan metadata di Portal Satu Data Indonesia.

“Selanjutnya, Sekretariat adalah Bappeda Litbang yang bertugas memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data Indonesia tingkat Kota Ambon. Dan Produsen Data adalah Semua OPD di lingkup Pemkot Ambon, yang bertugas menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia dan menyampaikan data dan metadata kepada walidata,” papar ayah satu putri cantik itu. 

Pria smart itu berharap, kedepan sinergitas serta integritas penyelenggaraan serta pengolahan data statistik Sektoral Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dapat lebih optimal dan terintegrasi berbasis sistem aplikasi sehingga mendukung implementasi SDI.

“Untuk itu, dalam waktu dekat akan segera diselenggarakan Forum Satu Data Indonesia tingkat Kota Ambon serta Rangkaian Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024 akan dimulai pada April mendatang,” tandasnya.

Sementara itu, Pranata Komputer Ahli BPS Kota Ambon, Hisbul Wathoni, selaku pemateri menambahkan, SDI adalah Kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.

“Tujuan SDI, adalah guna mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. SDI mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 39 Tahun 2019,” pungkasnya. (MT-01) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *