TanahTinggi,Sirimau,moluccastiems.com-Tiga tugas pokok Bea Cukai yaitu, pengembangan tugas dalam pelayanan kepada masyarakat dan industri di dalam negeri, fasilitasi perdagangan, dan penerimaan negara.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai (DJBC) Maluku, Sodikin, SE, disela Sosialisasi sekaligus Coffee Morning bersama awak media di aula kantor Wilayah DJBC Maluku, Kamis 25/04/2024.
“Tugas pokok tersebut hendaknya terkolaborasi dan tersìnergi bersama stakeholder diantaranya juga mitra pers dan media dalam memberikan dukungannya,” ungkapnya.
Bea Cukai, menurutnya selalu membuka diri untuk menyampaikan informasi terkait kinerja DJBC.
“Salah satunya adalah informasi terkait tugas dan tanggung jawabnya serta menangani segala masukan terkait penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai,” ulasnya.
Hal lain, lanjutnya, adalah penerimaan Bea Cukai.
“Tahun 2024, target penerimaan Bea Cukai sebesar 295 miliar rupiah, yang terdiri dari bea masuk dan bea keluar, dengan capaian hingga Maret 2024 sekitar Rp. 69 miliar lebih atau sebesar 23%, capaian ini lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya.
Khusus untuk Provinsi Maluku peningkatan ekonomi cukup menggembirakan.
“Bahkan secara Nasional kita lebih baik jika dibandingkan dengan peningkatan ekonomi di pulau Jawa dan Sumatera,” imbuhnya.
Selanjutnya dalam sosialisasi, Staf Humas Kanwil DJBC Maluku, Donald Mainassy S.IKom, M.H menyampaikan topik waspada penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Penipuan atas nama Bea Cukai makin marak dan semakin meningkat sesuai dengan laporan dari masyarakat. Karena itu perlu dilakukan sosialisasi seperti ini agar masyarakat mewaspadai hal tersebut. Sosialisasi juga merupakan salah satu program unggulan dari Kanwil DJBC Maluku dan Maluku Utara,” ungkapnya.
Berikut beberapa tindakan yang dapat diambil agar terhindar dari praktik penipuan:
1. Jangan Panik dan Tidak Langsung Melakukan Pembayaran: Dalam hal masyarakat menerima telepon atau teks berupa ancaman atas nama Bea Cukai, sangat disarankan agar masyarakat tidak panik dan tidak langsung mengirimkan uang.
2. Verifikasi Identitas: Pastikan bahwa komunikasi yang diterima benar-benar berasal dari Bea Cukai dengan memeriksa sumbernya melalui situs web resmi Bea Cukai atau hubungi kontak center Bravo Beacukai di 1500225.
3. Laporkan Aktivitas Mencurigakan: Jika Anda mendapatkan komunikasi yang mencurigakan yang mengatasnamakan Bea Cukai, segera laporkan ke pihak berwenang atau ke kantor Bea Cukai setempat Bea Cukai berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan kejahatan terkait lainnya.
“Bea Cukai tidak pernah meminta pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak melalui rekening pribadi. Segala bentuk komunikasi resmi Bea Cukai akan dilakukan melalui kanal resmi seperti surat resmi, situs web resmi, atau media sosial resmi,” tegasnya.
Dirinya menghimbau masyarakat waspada dan berhati-hati dalam setiap interaksi dengan pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Untuk informasi lebih lanjut atau jika memiliki pertanyaan, silakan hubungi kantor Bea Cukai Maluku di Jl. Benteng Kapaha No. 23 Ambon, atau di nomor telepon (0911) 348151, nomor telepon selular 08114720250, media sosial resmi Kanwil DJBC Maluku, atau kunjungi situs web resmi karni di https://kanwilmaluku.beacukai.go.id,” lugasnya.
Dengan adanya kolaborasi bersama media dirinya berharap masyarakat terlindungi melalui edukasi.
“Ada fungsi kontrol serta tindakan pencegahan terjadinya penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Sekali lagi terimakasih atas kerjasama dengan media selama ini. Semoga tetap bersinergi untuk berkontribusi dalam pembangunan di Maluku. (MT-01)