Ambon,Moluccastimes.com-Dalam upaya penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pekerjaan konstruksi serta sosialisasi teknis perpajakan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa negeri, perlu dilakukan pelatihan penyusunan dokumen perencanaan desa bagi aparatur pemerintah desa negeri di Kota Ambon.
Demikian Kepala Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat Desa {P3AMD} Kota Ambon, M. Lekatompessy, S.STP, M.Si disela kegiatan, Senin 31/07/2023.
“Kegiatan pelatihan ini untuk melatih aparatur desa negeri menyusun dokumen perencanaan desa yang difokuskan pada penyusunan rencana anggaran dan biaya pekerjaan konstruksi serta sosialisasi teknis perpajakan dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa negeri,” aku wanita smart itu.
Ada beberapa hal yang melatarbelakangi kegiatan pelatihan yang dilakukan.
“Pertama, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Nomor 1 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Sebab, dalam hal ini dibutuhkan proses perkiraan biaya yang menggabungkan analisis harga satuan pekerjaan dan analisis biaya yang tepat untuk menjamin keamanan dan keselamatan dalam pekerjaan konstruksi di desa negri,” ulasnya.
Yang kedua, lanjutnya, sebagai akibat dari temuan auditor terkait teknis perpajakan.
“Teknis perpajakan ini sehubungan dengan pemotongan dan pungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah desa negeri yang seharusnya sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sehingga melalui pelatihan maupun sosialisasi ini dapat memitigasi atau meminimalisir kesalahan serta kekeliruan dalam perencanaan dan penganggaran kepada aparatur pemerintah desa negeri di Kota Ambon dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APDes),” jelasnya.
Wanita manis itu berharap, melalui kegiatan yang dilaksanakan, dapat meningkatkan kompetensi perangkat desa negeri dalam penyusunan dokumen rencana anggaran belanja konstruksi serta memberikan pemahaman terkait teknis perpajakan berupa pemotongan dan pungutan pajak dalam tata kelola APBdes.
Ditempat yang sama, Penjabat Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si yang membuka kegiatan menambahkan pelatihan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas aparatur penyelenggara pemerintah desa.
“Sebab selama ini masih kurang kemampuan dan kapasitas aparatur pemerintah desa negeri dalam memahami aturan yang berlaku dan bertindak mengikuti seluruh aturan tersebut,” aku Wattimena.
Dengan pelatihan tersebut diharapkan semua perubahan dalam kebijakan pengelolaan Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa dapat tersinkronkan dengan prioritas serta kebijakan pusat, provinsi dan juga Kota Ambon.
“Kebijakan prioritas pusat yang harus kita wujudkan diantaranya penuntasan kemiskinan yang menjadi tanggungjawab bersama serta upaya menekan laju inflasi dimana pada bulan Juni 2023 kita berada pada angka tertinggi nasional,” pungkas ayah tiga anak itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Negeri Ambon, Dr. Pieter Laurens Frans, ST, MT membenarkan bahwa pelatihan penyusunan dokumen perencanaan bagi aparatur desa negeri di Kota Ambon sangat penting.
“Mereka harus dibekali dengan pengetahuan yang mumpuni terkait penyusunan dokumen perencanaan desa negeri sehingga mampu dan terampil serta efisien dalam pengelolaan anggaran untuk pembangunan infrastruktur di desa negeri melalui penggunaan dana APBDes dalam hal ini Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana dEsa (DD),” ungkap Frans.(MT-01)