Ambon,MollucasTimes.Com-Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Ham memberikan apresiasi terhadap apa yang telah dilakukan, sedang dan akan dilakukan dalam pelayanan publik di Kota Ambon.
Demikian diungkapkan Asisten Deputi Koordinasi Peningkatan Pelayanan Publik Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI, Agung Pratistho saat melakukan kunjungan kerja di Pemerintah Kota Ambon, Rabu 08/03/17.
“Pelayanan publik merupakan prioritas dalam kabinet kerja, sehingga harus mendapat perhatian,” katanya.
Diakuinya, dari tinjauan yang dilakukan di Pemerintah Kota Ambon, banyak masukan sebagai bahan informasi yang akan disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI di Jakarta.
“Dengan demikian Pemerintah Pusat memiliki pemahaman utuh sehubungan dengan pelayanan publik di Kota Ambon.Pembenahan harus dilakukan karena Kota Ambon dianugerahi sebagai Roll Model untuk pelayanan publik dari sekitar 59 kabupaten kota di Indonesia sesuai Permenpan no.191 tahun 2016. Bahkan ada catatan tugas yang harus ditindaklajuti di level pusat sebagai domain, diantaranya percepatan pengadaan blanko KTP karena hingga saat ini belum terealisasi. Hal ini perlu akan dikoordiasikan dengan Kemendagri dalam forum internal yang dilakukan setiap bulan,” jelasnya panjang lebar.
Menurutnya, indikator yang menjadi penilaian bersifat umum termasuk mutu dan kualitas pelayanan publik, sebab Kota Ambon juga akan menjadi contoh bagi kabupaten kota lainnya di Maluku.
Walaupun demikian dirinya meminta agar masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP untuk bersabar.
“Ada hal yang perlu dibenahi yaitu pengadaan blanko lewat tender dan lelang. Oleh sebab itu seluruh masukan akan kami sampaikan menjadi atensi untuk perbaikan.Sementara hal lain yang menjadi perhatian untuk dibenahi adalah percepatan pelayanan pubik yaitu program keluarga harapan dan juga pelayanan lembaga perencanaan barang dana jasa untuk regulasinya,” pungkasnya.(MT-09)