Dobo,MollucasTimes.Com-Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 masyarakat yang belum terakomodir sebagai pengguna hak pilih, akan dilayani lewat Call Center.
Demikian ditegaskan Ketua KPU Kabupaten Aru, Victor Sjair S.Pi, Selasa 25/06/18.
“Call Center ini akan dibuka di Kantor KPU pada saat pencoblosan, merupakan bentuk kerjasama antara Panwas, Disdukcapil dan KPU,” akunya.
Dikatakannya dengan Call Center ini masyarakat yang lupa atau tidak membawa E-KTP maupun Suket saat pemungutan suara dapat memprosesnya di Call Center.
“Dengan membawa semua peralatan bahkan seluruh dokumen file selama pencoblosan berlangsung, kita berharap Disdukcapil dapat membantu masyarakat yang lupa atau tidak membawa E-KTP maupun Suket saat pencoblosan sehingga dapat diproses secepatnya. Pasalnya jika tidak memiliki identitas maka KPPS maupun saksi tidak dapat memastikan yang bersangkutan ada dalam DPT,” jelasnya.
Mekanisme Disdukcapil adalah dengan membuka file dokumen untuk melihat NIK sesuai dengan nama dalam DPT.
Dikatakan Sjair ada dua kategori pemilih dalam proses pemilihan.
“Pertama, pemilih yang tercantum dalam DPT, memiliki C-6 KWK, namun tidak membawa E-KTP. Jika KPPS dan Saksi serta Pengawas TPS dapat memastikan bahwa pemilih ada dalam DPT, maka yang bersangkutan diperbolehkan menggunakan hak pilih. Bisa juga dengan menunjukkan KK, SIM, maupun Passport sesuai edaran dari Bawaslu. Sedangkan kategori kedua adalah pemilih yang tidak tercantum dalam DPT, tetapi dengan menunjukkan E-KTP/Suket, akan dilayani oleh KPPS,” rincinya.
Sjair menjelaskan jauh hari sebelum Pilgub berlangsung KPU telah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengeluarkan Suket atau melakukan perekaman E-KTP bagi warga yang tidak tercantum dalam DPT.
“Dari laporan Disdukcapil hingga saat ini sekitar 2.787 warga yang telah melakukan perekaman E-KTP maupun mendapat Suket. Dari jumlah tersebut sebagian nama telah tercantum sebagai DPT dan sebagian lagi baru diproses,” ujar Sjair.
Dikatakan pihaknya terus mengkomunikasikan hal tersebut sehingga diharapkan masyarakat juga ikut membantu terlaksananya proses pemungutan suara dalam Pilgub 27 Juni 2018 ini.
“Masyarakat dapat memberikan suaranya pada pukul 12.00WIT hingga 13.00WIT dengan menunjukkan identitas kependudukan,” pungkasnya. (MT-01)