Alfons Kecam DPRD Kab MBD Hambat PAW Dua Aleg PKP

by -108 Views

Ambon,Moluccasimes.com-DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tidak memiliki hak untuk menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota partai.

Hal ini ditegaskan Ketua DPP Partai Keadilan Persatuan (PKP) Provinsi Maluku, Evans R. Alfons kepada Moluccastimes.com, Rabu 31/05/2023.

“Legislatif harus mengikuti alur yang telah diproses oleh partai dan tidak bisa menghambat proses PAW tersebut,” tegasnya.

Dikatakan, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP telah mengeluarkan surat keputusan (SK) PAW dua anggota legislatif Kabupaten MBD.

“PAW tersebut berlaku untuk dua orang anggota partai yaitu Rein Hendri Lekipera yang menggantikan Alexander Dadiara sesuai dengan keputusan DPN nomor 015/SK/DPN-PKP/III/2023 tanggal 08 Maret 2023. Dan kepada Hesti Matuankotta yang menggantikan Roy Darno Mesdila dengan nomor SK 018/SK/DPN-PKP/IV/2023. Sekali lagi ini adalah hak partai untuk melakukan PAW, jika DPRD Kabupaten MBD masih bersikapkeras menghambat maka kita akan melakukan gugatan,” tandas Alfons.

Ayah tiga anak itu menyanyangkan sikap DPRD Kabupaten MBD.

“DPRD mungkin harus pelajari lagi peraturan KPU nomor 10 tahun 2023. Disana dijelaskan bahwa Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang mencalonkan diri dari partai lain wajib mengundurkan diri. Nah, kasus saat ini kedua anggota DPRD Partai PKN yang aktif itu telah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari partai lain, artinya mereka memilih untuk mengabdi di partai lain. Karena tu, DPN mnegambil sikap untuk melakukan PAW bagi kedua yang bersangkutan (Alexander Dadiara dan Roy Darno Mesdila-red). Seharusnya mereka yang mengundurkan diri dari PKP. Ini sesuai dengan aturan, bukan main-main,” jelasnya.

Selain itu terkait dengan proses PAW Anggota DPRD Kota Ambon dari PKP, dirinya juga meminta agar tunduk pada Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) PKP.

“Hentikanlah penyebaran isu dan lobi terselubung. Semua kader harus patuh pada ADRT, sebab DPN memiliki pertimbangan dan DPP memiliki kewenangan untuk mengusulkan,” tegasnya.

Disisi lain, menyatir Ketua Mahkamah PKP, Secarpiandy SH sesuai konfirmasi yang dilakukan titastory.id menegaskan PKP memiliki hak untuk melakukan PAW.

“Sikap DPRD Kabupaten MBD yang sengaja menghambat proses PAW, tidak dapat ditolelir. Apa yang diungkapkan Ketua DPP PKP itu sudah benar sesuai dengan peraturan KPU. Jadi kita lihat saja perkembangan kedepan seperti apa, baru ada tindakan lanjutan,” ringkasnya.(MT-01)