Alydrus : Beri Pendidikan Politik Bagi Siswa, Tapi Pendidik Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

by -91 Views

Waiheru,Baguala,moluccastimes.com-Sesuai arahan yang etrtuang dalam Surat Keputusan Menpan RB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sangat jelas bahwa ASN/pendidik tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Demikian Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Ambon, Nur Alydrus terkait netralitas ASN/pendidik dalam pemilu 2024.

“Kami memang harus netral tidak boleh terlibat politik praktis, namun sebagai pendidik kami memberikan pendidikan politik bagi siswa khususnya siswa kelas 12 sebagai pemilih pemula. Tujuannya agar mereka tidak gagal paham dan mengambil keputusan golput nantinya. Hal ini juga berkaitan dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila,” tandas wanita smart itu.

Dirinya tidak memungkiri bahwa dunia teknologi saat ini semua menjadi transparan.

“Media sosial menjadi ukuran saat ini, mereka bisa melihat dan kemudian memahami lewat media sosial. Jadi kami tidak memaksakan pilihan mereka. Ini juga dilarang untuk memaksakan kehendak kita untuk siswa,” timpalnya.

Alydrus menambahkan, kewajiban pendidik hanya melakukan himbauan.

“Himbauan kami kepada siswa yang mempunyai hak suara untuk dapat menggunakan hak suaranya pada 14 Pebruari dan tidak boleh golput,” imbuh wanita berhijab itu.

Alydrus berharap, Pemilu tahun 2024 berlangsung dengan aman dan lancar.

“Sukses untuk Pemilu 2024 semoga kedepan kita mendapatkan pemimpin yang benar-benar memiliki hati yang condong kepada  masyarakat,” pungkasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *