Amri : 500 Juta Itu Uang Kontrak Sewa Tanah Pribadi, Wali Kota Ambon Tidak Tahu Uang Itu

by -85 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Amri, pegawai Alfamidi yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai modern Alfamidi yang melibatkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, angkat bicara.

Pada Selasa 17 Mei 2022, yang bersangkutan mememenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap tersebut. Dan dalam wawancara ekslusif dengan media Metro TV, dirinya membantah pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang dalam pemaparannya pada saat konfrensi pers penetapan tersangka Wali Kota Ambon, Jumat 14 Mei 2022 malam, yang menyebutkan adanya pemberian uang sebesar Rp 500 juta rupiah untuk pengurusan ijin ritel 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Amri kepada Metro TV dengan durasi 3 menit 8 detik itu mengatakan Wali Kota Ambon tidak mengetahui tentang uang sebesar Rp 500 juta tersebut. Karena uang Rp 500 juta tersebut adalah untuk kontrak sewa tanah terkait bisnis sarang burung walet.

Ini kutipan keterangan Amri secara ekslusif kepada Metro TV, Selasa 17 Mei 2022 yang disadur secara utuh : 

“Ini jangan dipotong-potong. Ada transfer saya atas permintaan sahabat saya yang di Ambon, karena ada kontrak tanah secara pribadi yang mau mendirikan bisnis sarang burung wallet. Itu kontrak tanah, iya saya kirim 500 juta, saya kirim dua kali 250 juta. Setelah itu kehendak Tuhan. Kita janji namanya Pak Januaris setelah lebaran. Padahal minus satu hari dia sakit dibawa lari ke rumah sakit dan akhirnya dia meninggal dunia. Dia yang ajak saya ke Ambon. Pak Januaris itu adalah kepala bagian protokoler kantor Gubernur waktu itu tahun 2019-2020. Beliau itu yang ajak saya. Jadi persoalan uang Rp 500 juta Wali Kota Ambon tidak paham itu uang, karena itu kontrak pribadi”.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tim penyidik KPK tidak menahan Amri lantaran tersangka masih dalam pemeriksaan jika memiliki bukti maka tim penyidik akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya. Bahkan setelah dikonfirmasi Bahuri mengaku jika status tersangka itu bukan berarti tidak ditahan.

“Tentu untuk tindakan upaya paksa sesuai dengan perundang-undangan dan hukum acara. Kita tentu akan melakukan pemeriksaan terhadap seseorang, jika hasil pemeriksaan sudah cukup bukti akan ditindak,” demikian Bahuri singkat seperti dikutip dari Metro TV. (MT-01/MetroTV)