Ambon,Moluccastimes.com-Akibat melakukan kekerasan dan penganiayaan menyayat tubuh pacar terdakwa Ferly Dalman R. Rumthe, oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon divonis pidana 3 tahun penjara dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota, berlangsung di PN Ambon, Senin 12/06/23.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan yang menyebabkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 Ayat (2) KUHP sebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu. Sehingga menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ungkap Maitimu.
Putusan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan pertimbangan meringankan dan memberatkan.
Hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Sedangkan yang memberatkan adalah perbuatan yang mengakibatkan saksi korban Marlen Irene Talakua alias Ulen mengalami luka terbuka, luka iris/sayat di bagian pinggang sebelah kiri dan luka sayat iris pada bagian bokong/pantat dan badan. Perbuatan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka berat dan bisa menimbulkan bahaya maut.
Dalam sidang tersebut, hakim menetapkan barang bukti berupa 1 buah celana pendek jeans warna biru yang terdapat bekas darah, 1 buah baju kaos lengan pendek Motif loreng yang terdapat bekas darah dan robek, 1 celana dalam milik korban yang terdapat bekas darah dan telah digunting oleh pihak rumah sakit, 1 kutang milik korban yang terdapat bekas darah. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan agar tidak menjadi trauma bagi korban.
Terdakwa ditangkap di kamar kost milik Tasya Talakua lokasi Mangga Dua Kecamatan Nusaniwe pada hari Kamis, 12 Januari 2023 sekitar pukul 09.15 WIT dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Marlen Irene Talakua alias Ulen sehingga menimbulkan luka berat.
Atas kasus ini, terdakswa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. Sementara JPU menuntut 4 tahun penjara, namun hakim memutuskan 3 tahun penjara.(Kill/MT-01)