Aturan Baru Pemkot Ambon, Perencanaan Pembangunan Fisik Harus ACC Dinas PUPR

by -81 Views

Ambon, MollucasTimes.Com-Setiap perencanaan pembangunan kegiatan fisik yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa/Negeri harus mendapat persetujuan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sesuai dengan kebijakan baru  Pemerintah Kota Ambon  tahun  2017.

Demikian Sekertaris Kota Ambon, A.G Latuheru, SH, MSi, saat membuka kegiatan Bimtek Dana Desa Rabu,  30/03/17.

 “Tahun ini Pemerintah Kota Ambon mengambil satu kebijakan bahwa perencanaan pembangunan kegiatan fisik harus mendapat persetujuan dari Kadis PUPR,” akunya.

Latuheru menyampaikan, persetujuan tersebut bertujuan agar perencanaan pembangunan kegiatan fisik sesuai dengan standar dan kaidah-kaidah teknik sipil, sehingga menghindari perencanaan buruk yang berakibat hasil pekerjaan dan penganggaran tidak maksimal.

“Karena pembangunan fisik yang sudah dilakukan selama dua tahun terakhir masih perlu diperbaiki agar dapat dikontrol dan dipertanggungjawabkan. Jika proses pembangunan fisik di Desa/Negeri tidak ada persetujuan dari Dinas PU maka pada saat proses evaluasi, Anggaran Pendapatan Belanja Desa atau Negeri (APBDes/Negeri) akan dikembalikan,” tegasnya.

Latuheru menyampaikan, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelolah menggunakan instrument Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) telah memasuki tahun ketiga pada tahun 2017 ini.

 “Dua tahun sebelumnya aplikasi Siskeudes belum digunakan secara utuh, tahun ini saya harap semua sudah digunakan secara baik,” ujarnya.

Latuheru juga mengatakan, penggunaan barang dan jasa juga harus dilakukan dengan berpatokan pada Peraturan Walikota Tentang Pengunaan Barang Dan Jasa di Desa/Negeri di Kota Ambon agar DD dan ADD dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan mekanismenya. (MT-03)