Ambon,MollucasTimes.Com-Kegiatan pengundian tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya.
Karena akan dilaksanakan di lingkungan pendidikan.
Demikian diungkapkan Kepala Pemeriksa dan Penyidikan Badan Penglola
Pajak dan Retibusi Daerah Kota Ambon Janes Aponno. S.Sos, Rabu 14/06/17.
“Kami telah
berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan untuk melaksanakan di SMA N
1 dan SMA N 2 Ambon. Dua sekolah itu akan digabung saat pengundian berhadiah ke-4 tahun 2017 pada awal bulan Juli,”
akunya.
Dikatakannya, alasan menggunakan lingkungan sekolah karena siswa sekolah juga memiliki hak untuk memperoleh undian berhadiah.
“Kami
melihat selama ini yang justeru lebih banyak menggunakan jasa pelayanan
seperti tempat hiburan, restoran dan rumah makan adalah anak muda yang
sebagian merupakan siswa sekolah.
Jadi, kami mengambil keputusan untuk menyelenggarakannya di lingkungan sekolah,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya menghimbau agar para wajib pajak tidak lupa untuk mengisi bill maupun bukti transaski ketika menggunakan jasa hiburan, baik di hotel, restoran maupun rumah makan. Sebab di masing-masing tempat sudah disediakan box untuk mengisi undian tersebut.
Pelaksanaan undian bill berhadiah yang merupakan program lanjutan Badan
Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon masih dilakukan
sebagai figthing spirit bagi wajib pajak yang menggunakan pelayanan
jasa baik di restoran, rumah makan maupun hotel serta tempat rekreasi
lainnya di Kota Ambon.
Sementara itu hadiah utama yang diundikan, untuk hadiah pertama bagi dua orang pemenang yaiu TV flat 46 inchi. Hadiah kedua laptop bagi tiga orang pemenang sedangkan untuk hadiah hiburan tersedia 10 HP untuk sepuluh orang. (MT-09)