Banparpol 958 Juta, Wali Kota : Perkuat Demokrasi & Jaga Stabilitas Politik Kota Ambon

by -121 Views

“Dengan pemanfaatan tersebut diharapkan parpol dapat menjalankan tugas memperkuat demokrasi dan menjaga stabilitas politik di daerah. Selanjutnya pengelolaannya juga harus akuntabel dan transparang karena akan diaudit oleh BPK RI dan dipertanggungjawabkan,” timpalnya.

Ambon,moluccastimes.id-Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang disesuaikan dengan perolehan suara masing-masing partai politik, maka pemerintah menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banparpol).

“Banparpol ini juga disalurkan Pemkot Ambon kepada tiga belas (13) partai politik untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 958.175.000,” ungkap Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si disela Silaturahmi Pemkot Ambon Bersama Partai Politik Sekaligus Penandatanganan Berita Acara Penyaluran Banparpol 2025, Selasa 12/08/2025.

Dikatakan, Banparpol yang disalurkan harus dimanfaatkan untuk pendidikan politik, pengelolaan sekretariat, dan kegiatan partai lainnya.

“Dengan pemanfaatan tersebut diharapkan parpol dapat menjalankan tugas memperkuat demokrasi dan menjaga stabilitas politik di daerah. Selanjutnya pengelolaannya juga harus akuntabel dan transparang karena akan diaudit oleh BPK RI dan dipertanggungjawabkan,” timpalnya.

Wattimena menambahkan, partai politik adalah mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di Kota Ambon.

Adapun besaran bantuan yang diterima masing-masing partai adalah sebagai berikut :

1. DPC PKB: Rp. 95.187.500

2. DPC Gerindra: Rp. 76.193.750

3. DPC PDIP: Rp. 115.331.250

4. DPC Golkar: Rp. 109.237.500

5. DPD NasDem: Rp. 130.725.000

6. Exco Buruh: Rp. 21.593.750

7. DPD PKS: Rp. 64.075.000

8. DPC Hanura: Rp. 45.312.500

9. DPD PAN: Rp. 35.950.000

10. DPC Demokrat: Rp. 83.100.000

11. DPD PSI: Rp. 20.375.000

12. DPD Perindo: Rp. 111.225.000

13. DPC PPP: Rp. 49.868.750

Disebutkan ada dua partai politik belum menerima bantuan karena masih melengkapi persyaratan administrasi yaitu proposal.

“Besaran Banparpol tersebut, sejak 2022 telah dinaikkan dari dari Rp.1.500 menjadi Rp. 5.000 per suara parpol. Kedepan, jika kondisi keuangan memungkinkan, kita akan pertimbangkan untuk menaikkan lagi,” tambahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Ambon, Elly Toisuta, S.Sos; Sekretaris Daerah Kota Ambon, R. Sapulette, ST, MT; Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, SE; para asisten, Kepala OPD lingkup Pemkot Ambon, Pimpinan dan Pengurus Parpol. (MT-01)