Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Mahu, Lawalatta : Ditetapkan Lewat Musneg

by -29 Views

“Pembentukan kelambagaan Koperasi Merah Putih ini telah disepakati dalam Musyawarah Negeri sebagai koperasi bentukan baru, dengan nama Koperasi Desa Merah Putih Mahu,” demikian penjelasan Kepala Pemerintah Negeri Adm Mahu, Christina M. Lawalatta, SE kepada moluccastimes.id, Selasa 08/07/2025.

Mahu,moluccastimes.id-Dalam upaya merealisasikan Instruksi Presiden (Inpres) dan Menteri Koperasi tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Negeri Administrasi Mabu, Kecamatan Saparua Timur Kabupaten Maluku Tengah membentuk kelembagaan Koperasi Merah Putih.

“Pembentukan kelambagaan Koperasi Merah Putih ini telah disepakati dalam Musyawarah Negeri sebagai koperasi bentukan baru, dengan nama Koperasi Desa Merah Putih Mahu,” demikian penjelasan Kepala Pemerintah Negeri Adm Mahu, Christina M. Lawalatta, SE kepada moluccastimes.id, Selasa 08/07/2025.

Wanita berkacamata itu menambahkan, dalam Musneg juga disepakati tentang susunan kepengurusan dan pengawas.

“Sedangkan untuk jenis usaha koperasi yang disepakati meliputi Usaha Perikanan, Apotek Negeri, Transportasi Laut/Darat, Perminyakan, Simpan Pinjam/Pembiayaan,” sebut Lawalatta.

Dalam proses tersebut dirinya melihat animo masyarakat terkait pembentukan lembaga koperasi Merah Putih.

“Sambutan baik dari masyarakat menandakan bahwa Koperasi Merah Putih ini mendorong kemandirian ekonomi dan solidaritas sosial masyarakat Negeri Adm Mahu,” paparnya.

Ditambahkan wanita manis itu, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis negeri yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan.

“Selain membentuk kelembagaan Koperasi Merah Putih, Musneg juga menyepakati beberapa hal diantaranya menyetujui Nama Koperasi, Kedudukan/Alamat, Bentuk Koperasi Primer, Wilayah Keanggotaan, Jangka waktu Berdiri, Usaha Koperasi. Selanjutnya menyetujui Simpanan Anggota yang terdiri dari simpanan pokok Rp. 100.000 per orang dan simpanan Wajib Rp. 20.000 per bulan juga pendirian koperasi sebesar Rp. 4.920.000 yang terdiri dari simpanan Pokok Rp. 4.100.000 dan simpanan wajib Rp. 820.000,” rinci Lawalatta.

Dirinya berharap dengan pembentukan kelembagaan serta kepengurusan, Koperasi Merah Putih tersebut segera beroperasi serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Setelah pembentukan kelembagaan dan pengurus, lewat notaris yang mengurus akta pendirian, kini Koperasi Desa Merah Putih Mahu telah memiliki Akta Pendirian dan juga Akta Hukum (AHU) yang dikeluarkan oleh kementerian Hukum. Dan selanjutnya sementara berproses dengan NPWP, NIB dan LKPP sebelum beroperasi sesuai petunjuk pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat, ” urainya.

Untuk diketahui pembentukan dan pendirian Koperasi Desa Merah Putih merupakan Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/kelurahan Merah Putih dan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.(MT-01)