![]() |
Suasana di Posko PSBB Kota Ambon |
Ambon,MollucasTimes.com-Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Ambon lewat Posko Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menolak menerbitkan Surat Keterangan Keluar Masuk (SKKM) Kota Ambon kepada 921 dari 5.943 pelaku perjalanan di Kota Ambon.
Demikian ketegasan Juru Bicara Gustu Kota Ambon, Drs. J.R Adriaansz, M.Si, Jumat 09/07/2020.
“Kita menolak mengeluarkan SKKM karena menilai perjalanan yang akan dilakukan sifatnya tidak terlalu mendesak dan dapat ditunda untuk sementara waktu, diantaranya mengunjungi keluarga,” akunya.
Sementara surat yang disetujui dengan alasan kegiatan kedinasan terutama untuk penanganan Covid-19.
“Untuk urusan seperti inilah, kami mengeluarkan SKKM. Jika memang ada urusan dinas ke luar Kota Ambon yang sangat penting serta bersifat mendesak, maka kami akan melayani membuat SKKM,” timpal ayah tiga anak ini.
![]() |
suasana di Posko PSBB Kota Ambon |
Adriaansz menjelaskan setiap orang yang akan melakukan perjalanan keluar Kota Ambon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Pertama adalah memiliki e-KTP Kota Ambon, kemudian mengantongi surat keterangan Rapid Test non reaktif yang dikeluarkan oleh rumah sakit maupun fasilitas kesehatan (Faskes) yang terakreditasi. Sementara waktu berlakunya SKKM adalah sampai usai penerapan PSBB, setelah lewat batas waktunya, maka SKKM tidak berlaku lagi,” ulasnya.
Ditambahkan, Pemerintah Kota Ambon hanya membatasi perjalanan keluar daerah Kota Ambon.
“Kita tidak melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan keluar Kota Ambon, tetapi hanya membatasi perjalanan mereka,” ujarnya.
Menurutnya tujuan pelaku perjalanan keluar Kota Ambon adalah Jakarta, Makasar, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat. (MT-01)