Sebagai langkah antisipasi, Tim Jibom tetap melaksanakan sterilisasi menyeluruh di sekitar lokasi hingga pukul 11.45 WIT guna memastikan tidak terdapat benda berbahaya lainnya yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Ambon,moluccastimes.id-Warga Kota Ambon sempat dibuat geger setelah sebuah benda menyerupai bom ditemukan saat proses penggalian tanah di depan Percetakan Mitra Sentra Ambon, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau, Senin 27/77/2026.
Temuan tersebut langsung memicu respons cepat aparat kepolisian. Tim Penjinak Bom (Jibom) Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku diterjunkan ke lokasi untuk melakukan sterilisasi, identifikasi, dan evakuasi sesuai prosedur penanganan bahan peledak.
Hasil pemeriksaan memastikan bahwa benda tersebut merupakan Unexploded Ordnance (UXO) atau bom pesawat peninggalan Perang Dunia jenis KAAKAA-120 yang sudah tidak aktif, sehingga tidak lagi memiliki potensi ledakan.
Laporan masyarakat diterima pada pagi hari dan segera ditindaklanjuti oleh personel Den Gegana Sat Brimob Polda Maluku yang dipimpin Pasi Min Den Gegana AKP Barnabas Liroga. Tim bergerak menuju lokasi dengan membawa perlengkapan penanganan bahan peledak dan tiba sekitar pukul 08.56 WIT.
Setelah melakukan apel pembagian tugas, personel Jibom langsung mengamankan perimeter lokasi, mensterilkan area, serta melakukan pemeriksaan teknis terhadap benda yang diduga bom menggunakan prosedur standar penanganan UXO.
Analisis yang dilakukan oleh Operator Bomb Data Regional (BDR) mengungkap bahwa benda tersebut merupakan bagian dari bom pesawat jenis KAAKAA-120 yang telah terpotong dan hanya menyisakan bagian ekor serta sebagian badan bom.
Berdasarkan hasil identifikasi, panjang keseluruhan benda mencapai sekitar 174 sentimeter, dengan panjang ekor sekitar 100 sentimeter dan diameter sekitar 42 sentimeter.
Meski secara fisik merupakan UXO peninggalan perang, hasil pemeriksaan memastikan bahwa bom tersebut sudah tidak aktif.
Sebagai langkah antisipasi, Tim Jibom tetap melaksanakan sterilisasi menyeluruh di sekitar lokasi hingga pukul 11.45 WIT guna memastikan tidak terdapat benda berbahaya lainnya yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Barang temuan kemudian diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sebagai bagian dari proses pengamanan dan pendataan.(MT-01)
