Buntut Isu SK Kenaikan Pangkat Bodong, Inspektorat Ambon Bergerak Bersihkan Integritas ASN

by -6 Views
Juru Bicara Pemkot Ambon, Dr. Ir. Ronald Lekransy, M.Si

“Nantinya, seluruh laporan hasil audit khusus ini akan diserahkan kepada Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika terbukti ada manipulasi, hasil audit ini akan menjadi senjata hukum utama bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pria yang juga Kepala Dinas KomifoSandi Kota Ambon itu.

Ambon,moluccastimes.id-Integritas pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kini tengah diuji.

Merespons dugaan peredaran Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat palsu atau bodong yang sempat mencuat di media massa, Inspektorat Kota Ambon resmi menerjunkan tim audit khusus untuk melakukan “pembongkaran” administratif secara menyeluruh.

Langkah berani ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah demi menjaga marwah dan tertib administrasi birokrasi agar tidak dicoreng oleh praktik-praktik ilegal.

Juru Bicara Pemkot Ambon, Dr. Ir. Ronald Lekransy, M.Si mengonfirmasi bahwa penindakan ini dipimpin langsung oleh Inspektur Kota Ambon melalui penerbitan Surat Tugas Nomor 094/95-Inspekot tertanggal 16 Oktober 2026.

Tim penilai independen internal tersebut diberi mandat penuh selama 15 hari kerja untuk menyisir dugaan pelanggaran ini.

“Pemkot Ambon perlu memastikan setiap keputusan administrasi kepegawaian diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ini krusial guna menjaga tertib administrasi serta integritas pengelolaan ASN kita,” tegas Ronald, Senin 26/10/2026.

Sinergi Daerah dan Pusat

“Pengusutan ini tidak main-main,” tandas Jubir.

Gerak cepat Inspektorat ini diperkuat oleh instruksi langsung Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si melalui Surat Nomor 800.1/4728/2026, serta dukungan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional IV Makassar yang bergerak sinkron dalam memeriksa keabsahan berkas-berkas kepegawaian yang dicurigai.

Proses pemeriksaan intensif yang dijadwalkan berlangsung hingga 6 November 2026 ini akan menjadi penentu nasib para oknum yang terlibat.

“Nantinya, seluruh laporan hasil audit khusus ini akan diserahkan kepada Wali Kota Ambon selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika terbukti ada manipulasi, hasil audit ini akan menjadi senjata hukum utama bagi pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas pria yang juga Kepala Dinas KomifoSandi Kota Ambon itu.(MT-01)