Cabjari Ambon Di Saparua Kembali Lakukan Restorative Justice

by -149 Views

Saparua,Moluccastimes.com-Restorative Justice (Keadilan Restoratif) kembali dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua.

“Upaya perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi antara tersangka Siti Rahma Syauta, Cs dan Juaria Tutupoho, Cs. Kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan perdamaian sebab kedua belah pihak menyadari akan kesalahannya  sehingga beritikad baik untuk berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan hukum,” demikian Kacabjari Saparua, Ardy SH, MH, Jumat 25/08/2023.

Disebutkan, Restorative Justice dilakukan sesuai surat ketetapan penyelesaiaan perkara berdasarkan keadilan yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua dengan Nomor B-311/Q.1.10/Eku.2/08/2023 dan Nomor B-312/Q.1.10/Eku.2/08/2023 tanggal 25 Agustus 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon secara Zoom.

“Dan juga dihadiri oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum pada hari Selasa 22 Agustus 2023, sementara proses perdamaian dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2023,” timpal Ardy.

Adapun penyelesaian yang dilakukan, menurutnya, disaksikan oleh keluarga saksi korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan tokoh adat  desa dan Penyidik Polsek Saparua dengan alasan sesuai permohonan diantaranya tersangka baru pernah melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka telah meminta maaf  atas kejadian tesebut kepada saksi korban dan saksi korban telah memaafkan, kedua belah pihak bersedia dan  bersepakat untuk berdamai,  tersangka menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan  mengulangi lagi.

Sesuai hasil ekspos lewat Jam Pidum disetujui untuk dihentikan penuntutannya, dan sebanyak 4 kali penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *