Ambon,Moluccastimes.com-Akibat mencabuli anakn usia 12 tahun, Junaidi Latuconsina alias Jun divonis 5 tahun penjara.
Hukuman tersebut dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Martina didampingi Rahmat Selang dan Lutfi Alzagladi masing masing sebagai Hakim anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 04/07/23.
Menurut Hakim Orpha Marthina, tindakan tersebut diancam dengan Pidana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun yang dipotong selama terdakwa dalam tahanan.
“Selain pidana penjara, hukuman denda kepada terdakwa sebesar 60 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” tandas hakim.
Diketahui, perbuatan terdakwa terjadi pada Sabtu, 07 Januari 2023 di dalam Kapal Elizabeth II Rute Leksula-Ambon tepatnya di depan toilet dek 1 dengan posisi kapal berada di perairan Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, kabupaten Maluku Tengah.
“Terdakwa ditahan atas tindakan pencabulan yang dilakukan sebagaimana dakwaan JPU Lilia Helut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak (AVL 12 tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” terangnya.
Diketahui, vonis hakim sama beratnya dengan tuntutan JPU Lilia Helut yakni 5 tahun, namun Subsidairnya berbeda, yang mana dalam tuntutan JPU dimintakan Subsidair 3 bulan namun Vonis Hakim Subsidair turun menjadi 1 bulan. (MT-01)