Ambon,Moluccastimes.com-Sebanyak 2.000 liter minuman keras jenis sopi yang dikemas dalam 20 karton dan 5 karung sebagai barang bukti (Barbuk) diserahkan oleh Polsek Baguala kepada Polresta Pulau Ambon & P.P.Lease untuk dimusnahkan.
Demikian Kapolsek Baguala, AKP Meity Jacobus, Kamis 08/06/2023.
“Hari ini kita telah menyerahkan barang bukti berupa dua ribu liter minuman keras jenis sopi yang dikemas dalam dua puluh karton dan lima karung, kepada Polresta Pulau Ambon dengan berita acara penyerahan barang bukti yang diterima oleh personil Sat Narkoba Polresta Ambon,” ungkap Jacobus.
Dijelaskan ibu tiga anak itu, tujuan penyerahan barang bukti miras jenis sopi adalah untuk dimusnahkan secara resmi.
“Pemusnahan dilakukan secara resmi dan disaksikan secara terbuka, dengan harapan mencegah beredarnya miras beralkohol di masyarakat. Selain itu, memberikan bukti atas kinerja Polri dalam rangka memberantas miras jenis sopi di Kota Ambon,” jelasnya.
Dalam penyerahan barang bukti tersebut Jacobus didampingi Waka Polsek Baguala Ipda Sulaiman Pattah serta personil Polsek Baguala. (MT-01)