Curi HP, 3 Tahun YUS Tinggal Di Prodeo

by -62 Views

“Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilarius Lampiore alias Yus, dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ulas JPU.

Ambon,moluccastimes.id-Terbukti secara sah melakukan pencurian Handphone, Ilarius Lampiore alias YUS, dijatuhi penjara selama 3 tahun.

Demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Ronal. D Rettob, disela persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Martha Maitimu, Senin 10/02/2025.

Terdakwa melancarkan aksinya pada Kamis 3 Oktober 2024 didalam rumah saksi korban, Richardo Lawalata dikawasan Mangga Dua RT. 003/002 Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Hal tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari informasi yang diterima saksi korban bersama suami bahwa pelacakan HP yang hilang dapat dibantu oleh anggota Brimob, Stanes Kopong. Beberapa jam kemudian hasil pelacakan bahwa HP tersebut terdeteksi di wilayah Talake, Kecamatan Nusaniwe.

Pencarianpun dilakukan di Talake, dengan menggunakan aplikasi untuk menghubungi HP tersebut, dan terdengar nada panggilan yang dikenali saksi korban. Suara deringan berasal dari salah satu kamar kos. Saksi korban bersama suami dan anggota Brimob Stanes Kopong kemudian mengetuk pintu kamar dan terlihat HP milik saksi korban.

Selanjutnya, terdakwa diboyong ke Polresta Pulau Ambon Pulau Pulau Lease sementara saksi korban membuat laporan polisi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1). Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilarius Lampiore alias Yus, dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ulas JPU.

Mirisnya, terdakwa pernah dihukum dalam perkara penggelapan dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dan lebih menarik, dalam persidangan JPU juga menetapkan barang bukti berupa, 2 buah HP Handphone dengan merk Vivo Type Y 35 Warna agate black dengan no Imeil 863578061970472. Imei2, 863578061970464 dan hanphone merk samsung Gakaxy A14 merah maroon dengan no Imeil: 351998831288109. Imei2 359538361288109.(MT-01)