Dana DAK 3 Milyar Lebih Terkucur Untuk 186 Unit Rumah BRS

by -73 Views

Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya terus memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat lewat Dinas Perumahan Rakyat Kota Ambon kembali memberikan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) 186 unit dari Dana DAK tahun 2019  sebesar Rp. 3.255.000.000,-

Dana DAK 3 Milyar Lebih Terkucur Untuk BRS
Ambon,mollucastimes.com-Dalam upaya terus memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, Pemerintah Pusat lewat Dinas Perumahan Rakyat Kota Ambon kembali memberikan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) 186 unit dari Dana DAK tahun 2019  sebesar Rp. 3.255.000.000,-

Hal ini ditegaskan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy SH di sela Serah Buku Tabungan Bantuan Rumah Swadaya yang berasal dari dana DAK tahun 2019, Jumat 02/08/19.

“Bantuan ini sesungguhnya adalah hak masyarakat  sesuai dengan pasal 34 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Ini menjadi dasar kepedulian Pemerintah memberikan bantuan seperti BRS ini,” papar Louhenapessy.

Dikatakan tahun 2019, bantuan makin meningkat. “Jumlah ini bertambah dari tahun 2018 yang hanya sebanyak 86 unit. Saya harus memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman. Kenapa? Karena dengan adanya laporan pertangungjawaban yang tepat dan cepat, maka tidak salah Pemerintah Pusat kembali memberikan bantuan BRS untuk Kota Ambon lagi,” ungkapnya.

Louhenapessy juga berterimakasih kepada 86 kepala keluarga yang mendapat bantuan pada tahun 2018 lalu.

“Terimakasih karena dari 86 ini menjadi cikal bakal bantuan 186 unit. Semoga di tahun berikutnya makin banyak bantuan dari Pemerintah Pusat untuk membantu menata Kota Ambon sehingga 100-0-100 dapat tercapai, tidak ada lagi kawasan kumuh di Kota Ambon,” harap Wali Kota dua periode ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Fyden Sihombing mengatakan pelaksanan program Bantuan Rumah  Swadaya bagi MBR  bersumber dari dana  DAK tahun 2019.

“Penetapan alokasi bantuan  berdasarkan  Peraturan Presiden  Nomor 129 tahun 2018 tanggal 29  November  2018 serta penetapan penerima bantuan  berdasarkan SK Wali Kota  Ambon  Nomor 534 sampai 543 tanggal  1 Juni 2019,” akunya.

Dirincikan jumlah unit bantuan  sesuai alokai  dan penetapan penerima bantuan sebanyak 186 unit tersebar  di 10 Desa kelurahan diantaranya  elurahan Kudamati 20 unit, Kelurahan Benteng 20 unit, Kelurahan Silale 16 unit, Kelurahan Waihaong  5 unit, Kelurahan mantelu 10 unit, Kelurahan Karang Panjang 10 unit, Kelurahan Honipopu 15 unit, Kelurahan Batu Meja 60 unit, Negeri Batu Merah 15 unit dan Kelurahan Batu Gajah 5 unit.

“Sementara jumlah dana BRS  bagi MBR dri dana DAK tahun 2019 ini sebesar 17.500.500 per unit sehingga total  bantuan sebesar 3.255.000.000,- Dari 17.500.000 tersebut akan dibelanjakan dalam bentuk bahan bangunan  sebesar 15.000.000 per unit  serta pembayaran tukang sebesar 2.500.000 per unit,” tandasnya.

Ditambahkan Sihombing, penetapan masyarakat penerima bantuan merupakan hasil proses seleksi mulai dari tahap pendataan, sosialisasi, verifikasi  secara administrasi dan teknis oleh tim teknis dan TFL.

Dirinya berterimakasih kepada Pemerintah Kota Ambon serta masyarakat penerima bantuan karena  dukungan yang diberikan membawa Dinas Perumahan Rakyat mendapatkan penghargaan.

“Atas dukungan, arahan dari Wali Kota Ambon dan jajaran  maupun kerjasama  yang baik dari para penerima  bantuan, Kota Ambon mendapat apresiasi dari Kementerian PUPR berupa Penghargaan  Pemerintah Daerah  Dengan Kinerja  Terbaik  Pelaksana DAK 2018 Bidang Perumahan Rakyat se-Wilayah Timur,” paparnya.

Sehubungan dengan anggaran, tahun 2019 ini Kota Ambon  mengalami peningkatan alokasi  bantuan 100% yang diperuntukkan bagi pembangunan renovasi  186 unit rumah tersebut. Untuk tahun 2018, telah membangun sebanyak 82 unit rumah dengan baik. (MT-01)