Dapat Bukti Aktivitas, Salah Satu Karaoke Di Kota Ambon Terancam Dicabut Ijin Usaha

by -83 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Akibat melakukan aktivitas yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Ambon, salah satu tempat hiburan (karaoke) yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kleurahan Asuhen, Kota Ambon terancam dicabut ijin usahanya.

Demikian Koordinator Fasilitas Umum (Kor. Fasum) Tim Pengendali PSBB Kota Ambon, Richard Luhukay, S.STP kepada MollucasTimes.com, usai melakukan peninjauan, Rabu 03/02/2021.

“Dalam peninjauan tersebut, memang kami tidak menemukan aktivitas dalam karaoke dimaksud namun ditemukan sejumlah botol minuman yang memang belum sempat dibersihkan. Hal ini tentu saja mengindikasikan telah ada aktivitas. Dasar peninjauan kami, setelah menerima laporan dari warga sekitar terkait adanya aktivitas yang dilakukan dalam karaoke. Bukti botol minuman telah kami sita, berikut sejumlah dokumentasi saat aktivitas dilakukan,” jelas ayah tiga anak ini.

Tindakan yang dilakukan Tim, menurutnya adalah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik karaoke.

“Surat yang dikirim agar supaya pemilik karaoke menghadap Tim Pengendali PSBB Kota Ambon untuk dimintai keterangan. Selain memberikan peringatan agar tidak mengulangi aktivitas demikian. Kalau dilihat, walaupun aktivitas yang dilakukan tidak lama atau hanya sesaat namun itu melanggar aturan yang telah ditetapkan. Nah, konsekuensi yang harus dihadapi adalah tindakan yang akan diambil oleh PPNS. Dengan demikian akan memberikan efek jera serta pembelajaran bagi pemilik tempat hiburan lainnya untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya panjang lebar.

Luhukay juga memberikan apresiasi postif bagi warga yang proaktif memberikan laporan kepada Tim PSBB. 

“Ini sangat membantu kerja kami di lapangan serta merupakan bukti kerjasama pemerintah dan masyarakat. Selain itu, kami berterimakasih kepada warga, teruslah membantu kami,” pungkasnya. (MT-01).

Dapat Bukti Aktivitas, Salah Satu Karaoke Di Kota Ambon Terancam Dicabut Ijin Usaha

by -0 Views

Ambon,MollucasTimes.com-Akibat melakukan aktivitas yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Ambon, salah satu tempat hiburan (karaoke) yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Kleurahan Asuhen, Kota Ambon terancam dicabut ijin usahanya.

Demikian Koordinator Fasilitas Umum (Kor. Fasum) Tim Pengendali PSBB Kota Ambon, Richard Luhukay, S.STP kepada MollucasTimes.com, usai melakukan peninjauan, Rabu 03/02/2021.

“Dalam peninjauan tersebut, memang kami tidak menemukan aktivitas dalam karaoke dimaksud namun ditemukan sejumlah botol minuman yang memang belum sempat dibersihkan. Hal ini tentu saja mengindikasikan telah ada aktivitas. Dasar peninjauan kami, setelah menerima laporan dari warga sekitar terkait adanya aktivitas yang dilakukan dalam karaoke. Bukti botol minuman telah kami sita, berikut sejumlah dokumentasi saat aktivitas dilakukan,” jelas ayah tiga anak ini.

Tindakan yang dilakukan Tim, menurutnya adalah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik karaoke.

“Surat yang dikirim agar supaya pemilik karaoke menghadap Tim Pengendali PSBB Kota Ambon untuk dimintai keterangan. Selain memberikan peringatan agar tidak mengulangi aktivitas demikian. Kalau dilihat, walaupun aktivitas yang dilakukan tidak lama atau hanya sesaat namun itu melanggar aturan yang telah ditetapkan. Nah, konsekuensi yang harus dihadapi adalah tindakan yang akan diambil oleh PPNS. Dengan demikian akan memberikan efek jera serta pembelajaran bagi pemilik tempat hiburan lainnya untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya panjang lebar.

Luhukay juga memberikan apresiasi postif bagi warga yang proaktif memberikan laporan kepada Tim PSBB. 

“Ini sangat membantu kerja kami di lapangan serta merupakan bukti kerjasama pemerintah dan masyarakat. Selain itu, kami berterimakasih kepada warga, teruslah membantu kami,” pungkasnya. (MT-01).