Ambon,moluccastimes.com-Menjelang Natal dan Tahun Baru, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon akan mendapat remisi.
Demikian Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, Mukhtar, di ruang kerjanya, Rabu 06/12/2023.
“Terkait remisi itu, ada persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan, harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan dan beberapa persyaratan lainnya,” ungkap Mukhtar.
Dijelaskan, Lapas Kelas IIA Ambon telah mengusulkan 213 warga binaan untuk mendapat remisi khusus hari Natal tahun 2023.
“Jumlah tersebut merupakan warga binaan yang beragama Kristen yang kita usulkan untuk mendapat remisi dari total warga binaan beragama Kristen sebanyak 249 orang. Sedangkan ada sekitar 23 warga binaan Kristen yang sementara dalam proses pengusulan lagi,” rincinya.
Sementara remisi yang diberikan sangat bervariasi sesuai dengan persyaratan.
“Untuk Natal tahun 2023, 27 orang diusulkan mendapat remisi khusus 15 hari, 144 orang diusulkan mendapat remisi khusus 1 bulan, 34 orang diusulkan mendapat remisi khusus 1 bulan 15 hari dan 8 orang diusulkan mendapat remisi khusus 2 bulan. SK remisi itu berasal dari pusat, sementara kita menunggunya,” tandasnya.
SK tersebut, lanjutnya, akan diserahkan secara langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku pada tanggal 25 Desember 2023 saat perayaan Natal, SK remisi khusus akan diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku. (MT-01)