Dinilai Tidak Kapabel, Tuasikal Abua Diminta Evaluasi Kinerja Lapalelo

by -79 Views

dok. beritabeta

 Malteng,MollucasTimes.com-Karena dinilai tidak   mampu menjalankan tugas utama dalam   mempersiapkan tahapan pemilihan raja definitif   dalam masa kerja selama 2 periode, Bupati Maluku   Tengah harus mengevaluasi kinerja Penjabat   Pemerintahan Negeri Lahakaba, Kecamatan Telutih,   Kabupaten Malteng.

  Hal ini ditegaskan salah seorang tokoh pemuda     Maluku Tengah, Fahri Asyatri, Senin 13/06/2022.

 “Kami minta Bupati Maluku, Tuasikal Abua untuk   mengevaluasi kerja Adnan Lapalelo selaku Pejabat Pemerintahan Negeri Lahakaba, Kecamatan Telutih, Kabupaten Malteng karena tidak mampu melaksanakan tugas menyiapkan tahapan pemilihan raja definitif padahal masa jabatan yang bersangkutan selama dua periode telah selesai,” tegas Fahri.

Ditandaskan jika Bupati concern dengan keadaan masyarakat, maka perlu diperhatikan hal-hal penting dalam masyarakat. 

“Pemimpin yang ditempatkan di masyarakat haruslah memenuhi unsur cakap, jujur, adil dan tidak memiliki kepentingan politik apa pun, agar proses pemilihan raja dilaksanakan dengan jujur, adil dan transparan. Sehingga dalam proses suksesi pemilihan raja terselenggara dengan baik,” dirinya berargumen.

Ditegaskan, ketidakpedulian Bupati terhadap masalah ini dapat menimbulkan empati dalam masyarakat.

“Segala sesuatu dapat terjadi akibat ketidakpedulian Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan menjadi tanggungjawab Bupati. Selain itu, bila ada pihak lain yang mau intervensi proses pemilihan raja di Lahakaba sehingga menjadi tidak adil atau mengesampingkan hak-hak adat masyarakat, atau dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya atau melakukan manipulasi data dan seterusnya untuk tujuan kejahatan akan menanggung resikonya,” tandasnya.

Secara terpisah, Tokoh Pemuda Lahakaba, Kaharudin Mahmud menegaskan, jika persoalan di masyarakat harus difasilitasi dengan baik. 

“Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, tidak bisa membiarkan persoalan pemilihan raja yang tersendat berlarut-larut sehingga menimbulkan berbagai kecurigaan dan spekulasi di tengah masyarakat. Tugas Pemerintah Daerah untuk menjembatani, siapapun yang diutus sebagai pejabat negeri harus menjalankan tugas utama untuk memfasilitasi proses pemilihan raja yang jujur dan adil sesuai nilai-nilai adat dan kebudayaan yang diwarisi selama turun temurun,” demikian Kahar.

Ditegaskan, persoalan politik pemerintahan tidak dapat diatur dalam selera kekuasaan.

“Pemerintah Daerah Harus mengedepankan prinsip-prinsip adat yang menjadi pondasi pemerintahan negeri di Lahakaba. Sebagai anak kandung negeri Lahakaba, persoalan pemerintahan negeri harus mengedepankan nilai-nilai adat sebagai suatu prinsip sosial masyarakat. Jangan menggunakan logika kekuasaan yang akhirnya membuat situasi yang tidak kondusif,” tegasnya. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *