Dir TPPO & PMI Jampidum Kejagung, Gelar Kunker Di Kejati Maluku

by -154 Views

Dalam rangka Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara pada Bidang Tindak Pidana Umum, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Johny Manurung, S.H bersama tim melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat 01/1172024.

Ambon,moluccastimes.id-Dalam rangka Supervisi Penanganan dan Penyelesaian Perkara pada Bidang Tindak Pidana Umum, Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Johny Manurung, S.H bersama tim melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat 01/1172024.

“Selain itu agenda lain adalah berdiskusi kemungkinan adanya permasalahan atau kendala-kendala yang dihadapi oleh jajaran Adhyaksa di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku khususnya dalam penyelesaian Perkara pada Bidang Tindak Pidana Umum,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H disela kunker tersebut.

Prasetyo menjelaskan, supervisi di Wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku, sebagai indikator keberhasilan penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari tahap Prapenuntutan, Penuntutan, dan Eksekusi, agar setiap tahap dalam penanganan perkara dapat diminimalisir terjadinya kegagalan Penuntutan.

“Kunker ini, merupakan tantangan berat bagi insan ADHYAKSA di Maluku, dengan persoalan yang spesifik dan kompleks. Karena itu butuh skill dan pengetahuan yang cukup dan mumpuni, profesional dan berintegritas mengacu kepada peraturan perundang-undangan dan Standart Operasioanl Prosedur (SOP) yang ada,” terang Kejati.

Dirinya berharap kunker membawa manfaat dan menambah pengetahuan khususnya dalam Penanganan Perkara Terorisme dan Lintas Negara di jajaran wilayah hukum Kejati Maluku.

Hal senada diharapkan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara, Johny Manurung, S.H.

“Semoga supervisi ini bermanfaat bagi penyelenggara penanganan perkara yang akan dibahas secara khusus oleh Tim Narasumber mengenai penanganan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Ilegal (PMI) serta Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahguna, Korban dan Pecandu Narkoba,” tandas Manurung.

Sehari sebelumnya tim juga telah melakukan kegiatan Supervisi di Kejaksaan Negeri Ambon yang didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Jefferdian dan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, S.H.,M.H.

Sementara tim supervisi terdiri dari Kasubdit Penuntutan Pada Direktorat OHARDA Agustian Sunaryo, S.H.,C.N.,M.H, Kasubdit UHEKSI Pada Direktorat T.P. Narkotika dan ZAL Zaidar Rasepta, S.H.,M.M, Jaksa Fungsional Pada Direktorat T.P. Terorisme dan Lintas Negara, Juwita Kayana, S.H.,M.H, Kasi Wil. II Subdit Penuntutan Pada Direktorat T.P. Terorisme dan Lintas Negara Ade Solehudin, S.H.,M.H, Kasubag TU Pada Direktorat T.P. Terorisme dan Lintas Negara Murni Yanti, S.H.,M.H dan Kasubag Penyusunan Program dan Laporan Pada SESJAMPIDUM Ludianto, S.H. (MT-01)