KarangPanjang,Sirimau,moluccastimes.com-Penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama sebagai bentuk penghormatan terhadap kemanusiaan.
“Dan hal tersebut perlu disikapi dengan bijaksana oleh pemangku kepentingan di berbagai sektor di seluruh Indonesia. Karena telah termaktub dalam Konvensi Internasional tentang hak penyandang disabilitas,” demikian Koodinator Program Inklusi Lembaga Rumah Generasi, Jimmy Talakua, dalam diskusi regular Forum Media Inklusi Kota Ambon, Kamis, 21/03/2024.
Diskusi regular Forum Media Inklusi Kota Ambon yang mengangkat tema “Disabilitas Dalam Mengakses Pekerjaan”, menurut Talakua, merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada kaum Disabilitas.
“Sesuai dengan UU No.8 tahun 2016 mengatur tentang kuota penerimaan tenaga kerja untuk penyandang Disabilitas. Untuk pemerintahan sebanyak 2 %, dan BUMN, BUMD maupun sektor swasta sebesar 1 %. Hal ini juga berlaku untuk Maluku dan Kota Ambon khususnya,” sebut Talakua.
Lanjutnya, hal tersebut mengartikan bahwa negara memberikan ruang bagi penyandang Disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
“Karena itu, tidak berlebihan jika tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Ambon mendapat kuota penerimaan CPNS dan P3K sebesar 3.408. Atas dasar itulah, kami meminta agar Pemkot Ambon bisa memperhatikan hal dimaksud. Bahkan lebih dari itu kami berharap sangat, seluruh kabupaten kota di Maluku menyikapi hal yang sama. Sebab hal ini mengikat lewat aturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dirinya berharap Kota Ambon menjadi contoh bagi kabupaten kota lain di Maluku.
“Dengan demikian maka kesempatan untuk berkarya, maju, berinovasi bagi kaum Disabilitas semakin mengemuka. Mereka tidak lagi termarjinalkan tetapi memiliki kesempatan yang sama seperti non Disabilitas,” tandas Talakua.(MT-1)