Ditjen Imigrasi & Bank Mandiri Teken PKS, Mudahkan WNA Buka Rekening Lewat Livin’ By Mandiri

by -190 Views

Jakarta,moluccastimes.com- Warga Negara Asing yang mengajukan Golden Visa dapat membuka rekening bank untuk setoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. 

Demikian Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim disela Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Bank Mandiri, di Mandiri Club, Jakarta Selatan, Selasa, 05/12/2023.

“Kemudahan dalam PKS yaitu Warga Negara Asing yang mengajukan Golden Visa dapat membuka rekening bank untuk setoran jaminan keimigrasian secara online dari negara asal. Namanya layanan aplikasi Livin’ by Mandiri untuk keimigrasian yang akan siap pada Februari 2024,” ungkap Karim.

Diakuinya PKS tersebut menjawab 2 (dua) dari 4 (empat) tugas yang diberikan Presiden kepadanya.

“Yaitu golden visa dan digitalisasi layanan keimigrasian. Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) hingga 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. Jenis visa ini mensyaratkan WNA untuk menginvestasikan dana di Indonesia. Dana tersebut harus disimpan atau diendapkan pada bank yang berada di Indonesia.

Integrasi portal visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan layanan perbankan Livin by Mandiri tidak hanya memberikan kepraktisan bagi WNA. Dari sisi pemerintah, skema ini memungkinkan efektivitas dan efisiensi proses permohonan Golden Visa,” jelasnya

Pemohon golden visa, lanjutnya, bisa langsung membuka rekening Bank Mandiri dengan aplikasi Livin’. 

“Melalui rekening tersebut, jaminan keimigrasian bisa langsung disetorkan. Kita akan sangat terbantu dengan skema ini. Terutama dalam mempermudah proses permohonan sampai Golden visa tersebut terbit, bahkan dalam hal memantau dana pemegang Golden visa yang disimpan tetap sesuai dengan persyaratan, all managed by system,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi berharap kemudahan dan keamanan bertransaksi yang ditawarkan, dapat meningkatkan kualitas layanan publik.

“Dengan PKS ini harapan saya, kemudahan yang ditawarkan selain meningkatkan kualitas pelayanann publik dari Ditjen Imigrasi kepada WNA, juga semakin menarik perhatian para WNA untuk menginvestasikan dananya di Indonesia,” timpalnya mengakhiri. 

Sisi positif digitalisasi dalam pelayanan publik adalah memudahkan serta mempercepat proses pelayanan bahkan mempersempit peluang terjadi penyimpangan. (MT-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *