Ditolak Dalam Rapat Dengar Pendapat, PMII Ancam Lawan Kezaliman Di Malteng

by -124 Views

Masohi,Malteng,Moluccastimes.com-Kecewa dengan sikap Ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah, Arman Mualo yang menolak kehadiran Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dalam rapat dengar pendapat terkait kasus kematian Yostina Rumangun akibat kelalaian RSUD Masohi, PMII Cabang Maluku Tengah meminta yang bersangkutan melakukan klarifikasi penolakan kehadiran dua organisasi nasional tersebut.

“Kami minta ketua Komisi IV DPRD Maluku Tengah melakukan klarifikasi atas penolakan dua Organisasi Nasional besar dalam rapat dengar pendapat tersebut. Apabila tidak ada klarifikasi yang dibuat maka kedua organisasi ini memastikan akan melawan kezaliman pembungkaman organisasi di Maluku Tengah,” aku Kader PMII Cabang Masohi, Nazarudin Lamawitak kepada Moluccastimes.com, selasa 15/08/2023.

Dikatakan pihaknya sangat kecewa dengan sikap Ketua Komisi yang menolak kehadiran PMII dan GMKI di ruang Banggar, Senin 14 Agustus 2023. Padahal kedua organisasi nasional ini juga mengawal kasus kematian Yostina Rumangun dan termasuk dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ALARAM) yang bersimpati dengan kasus tersebut.

Merujuk surat RDP yang bersifat penting dan untuk publik, maka PMII dan GMKI juga memiliki hak yang sama untuk mengikuti rapat dengar pendapat tersebut.

“Namun, kedua organisasi ditolak kehadirannya oleh Ketua Komisi IV, tanpa alasan yang jelas. Seharusnya Mualo memberikan alasan mengapa kedua organisasi tersebut ditolak kehadirannya dalam rapat dengar pendapat kasus Yostina Rumangun. Hal ini sudah bersalahan dengan surat RDP yang bersifat penting dan terbuka,” ulasnya.

Ditegasakan, pihaknya sangat terluka.

“Hal ini sama saja dengan membungkam kami bahkan menjatuhkan marwah keorganisasian. Kami merasa dilukai akibat sikap yang ditunjukkan Mualo. Untuk diketahui, kehadiran PMII dan GMKI atas permintaan keluarga korban,” timpalnya.

Ditambahkan, Mualo harus  belajar membedakan surat yang bersifat penting, terbuka dengan sifat rahasia.

“Beliau harus belajar membedakan surat sehingga dikemudian hari tidak bertindak seperti ini lagi, apalagi beliau seorang Ketua Komisi yang harus lebih mengerti dan memahami prosedur atau mekanisme isi surat,” tandasnya.(MT-01)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *