Ambon,MollucasTimes.Com-Dalam upaya meredam panasnya suhu politik menjelang perhelatan bergengsi lima tahunan yaitu Pemilihan Gubernur 2018, sehubungan dengan beredarnya berita hoax maupun black campaign hingga intimidasi yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon tertentu.
Bahkan terjadi intimidasi terhadap pribadi–pribadi pendukung pasangan calon tertentu termasuk SANTUN dengan tuduhan penyelewengan jabatan hingga penyalahgunaan kekuasaan yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Partai Demokrat sebagai salah satu partai pendukung SANTUN memiliki kewenangan menyikapi fenomena negatif tersebut.
Demikian rilis berita yang dikeluarkan DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku dan ditandatangani oleh Sekertaris DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, Latif LahaneSH, Selasa 08/05/18.
6 point yang menjadi pernyataan sikap tersebut :
1.Mendukung segala proses hukum sesuai aturan yang berlaku, karena negara kita negara hukum sehingga sispapun yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta melanggar peraturnan perundang-undangan yang berlaku harus diproese sesuai hukum yang berlaku,sehingga hukum bisa ditegakkan secara adil dan tidak memandang buluh.
2.Menentang secarategas tindakan intimidasi dan kriminalisasi kepada Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat dan Masyarakat yang mempunyai hak sebagai pemilih, dengan tujuan untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
3.Meminta pihak TNI Polri untuk tetap menjaga netralitas dalam tugas dan tanggungjawab sebagai keamanan dan pengaman masyarakat, tidak berpolitik praktis untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
4.Sangat elegan dan terhormat jika pemanggilan terhadap oknum/pihak yang menurut pihak Kepolisian Daerah Maluku telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilakukan pasca pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, karena jika dilakukan sekarang ini dimana Provinsi Maluku berada dalam masa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Guebrnur maka kesan yang timbul adalah Kepolisian telah tidak netral, karena salah satu calon Gubernur Maluku adalah Inspektur Jenderal Polisi.
5.Praktek penyerangan pribadi kepada pejabat publik (Bupati, anggota DPRD) gencar dilaksanakan di tahun politik 2018 ini berindikasi adanya upaya pembunuhan karakter sekaligus mencari kesalahan, namun disisi lain persoalan dugaan penyelewegan kewenangan yang dan punya kaitan dengan pasangan calon tertentu yang sejak awal sudah dilaporkan dan ditangani Reskrimsus Polda Maluku tidak diproses lanjut. Namun kasus-kasus baru justru digali. Contohnya dugaan kerugian negara berkaitan dengan pengadaan 4 speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD yang nota bene Kadisnya saat itu adalah adik dari calon Wakil Gubernur dari salah satu pasangan calon hingga saat ini proses hukum tidak tahu rimbanya.
6.Bahwa pada saat ini Partai Demokrat telah membuka pos pengaduan di seluruh Kabupaten Kota melalui Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat se-Kabupaten/Kota. Bagi masyarakat yang menemui aksi-aksi berupa penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, ASN/TNI/Polri yang melakukan kampanye untuk memenangkan pasangan calon tertentu, intimidasi dan teror termasuk menyebarkan berita hoax, mohon melaporkan ke pos pengaduan DPD Partai demokrat dengan nomor HP 0811-475-8000. (MT-01)