DPD Partai Demokrat Maluku Dukung DPP Laporkan FW Ke Bareskrim

by -66 Views

Ambon,MollucasTimes.Com-Berdasarkan surat himbauan dari Sekjen Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan terkait dengan dukungan kepada  DPP Demokrat yang akan melaporkan Firman Wijaya (FW), pengacara Setya Novanto (Setnov) ke Bareskrim Polri hari ini, Selasa 06/02/18, DPD Partai Demokrat Maluku juga memberikan dukungan penuh.

Hal ini diungkapkan Sekertaris DPD Partai Demokrat Maluku, Lattif Lahane, di Sekertariat DPD Partai Demokrat Maluku, Selasa, 06/02/18.

“Sesuai dengan himbauan yang disampaikan oleh Pak Sekjen DPP, kami DPD PD Maluku juga memberikan dukungan penuh atas sikap DPP untuk melaporkan saudara Firman Wijaya selaku pengacara Setnov  ke Bareskrim Polri. Saya pikir ini merupakan langkah baik yang harus ditempuh guna memulihkan nama baik Ketua Umum Partai Demokrat, Pak Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tercoreng akibat kesaksian palsu yang disampaikan oleh Firman Wijaya tersebut,” papar Lahane.

Dijelaskannya,  DPD, DPC  bahkan mesin partai yang ada di Kecamatan sekalipun harus memberikan dukungan terkait hal ini.

“Tidak mungkin kami mengabaikan Ketua Umum Demokrat, apalagi menurut kesaksian saksi, dirinya tidak pernah menyebutkan nama SBY dalam persidangan. Sebab itu, kasus ini harus ditindaklanjuti oleh DPP Demokrat,” tegasnya.

Seperti diketahui, ada aturan terkait pencemaran nama baik, diantaranya:

 KUH Pidana Pasal 310 (1) : “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“

(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

Pasal 311 KUHPidana
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

pasal 315 KUHP:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Pasal 27 ayat (3) UU ITE

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Pasal 45 UU ITE

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  (MT-01)