ERA : SK DPN PKP Tegaskan 3 Kader PKP Maluku Diberhentikan Dari Partai

by -87 Views

Jakarta,Moluccastimes.com-Akhirnya Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) mengeluarkan surat keputusan terkait pemberhentian dan pencabutan keanggotaan tiga kader PKP Provinsi Maluku dan Kota Ambon.

Demikian Ketua DPP PKP Provinsi Maluku, Evans R. Alfons (ERA) kepada Moluccastimes.com, Selasa 11/07/2023.

“SK dengan nomor 041/SK/DPN-PKP/VII/2023 itu dikeluarkan DPN PKP yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Dr. H. Yussuf M. Solichien MBA, Ph.D dan Wakil Sekertaris Jenderal. Amelia Mustika, SH,” akunya.

Ditambahkan SK tersebut juga dikeluarkan dengan memperhatikan dua hal.

“Pertama, sesuai dengan berita acara pleno DPP PKP Provinsi Maluku bersama DPK dan Aleg se-Maluku nomor 027/R.P/DPP PKP M/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023. Serta Surat Dewan Pimpinan Provinsi Maluku PKP nomor 057/S.Kel/DPP-PKP.M/VI/2023 tanggal 28 Juni 2023 perihal permohonan pemecatan dan pencabutan kartu anggota,” rincinya.

Diakui ERA, keputusan yang dikeluarkan DPN PKP untuk memberikan kepastian terhadap tiga oknum yang dihentikan dan dicabut keanggotan partainya.

“Dengan SK ini membuktikan secara sah tiga orang atas nama Ivone Apono selaku bendahara DPP PKP Provinsi Maluku, Martizal F. Pasanea, mantan Ketua DPK PKP Kota Ambon dan Rita Margareth Papilaya, mantan bendahara DPK PKP Kota Ambon telah diberhentikan dan dicabut keanggotaannya,” tegas ayah tiga anak itu.(MT-01)